Imparsial: Darurat Sipil Aceh Gagal

Rabu, 10 November 2004 | 20:30 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Imparsial menilai solusi konflik dengan kebijakan politik status darurat sipil di Aceh telah gagal. Kebijakan itu justru telah menciptakan rezim penguasa yang militeristik, koruptif, tidak menghormati hak asasi manusia dan sistem demokrasi. Kebijakan politik darurat sipil di Aceh juga telah mengakibatkan tertundanya kesejahteraan rakyat Indonesia secara keseluruhan dan menghancurkan tatanan ekonomi, politik dan budaya rakyat Aceh. Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Imparsial, Rachland Nashidik kepada wartawan di Kantor Imparsial, Rabu (10/11).

Menurut Rachland, kecenderungan menggunakan kebijakan politik darurat untuk menyelesaikan konflik di daerah lain justru membahayakan negara karena beban keuangan yang melampui kemampuan pembiayaan oleh negara, yang pada akhirnya mengorbankan kepentingan pengembangan wilayah lain di luar daerah konflik. Oleh karena itu Imparsial, tandas Rachland merekomendasikan kepada pemerintahan Susilo bambang Yudhoyono dan DPR yang baru untuk mengevaluasi kebijakan-kebijakan darurat yang diberlakukan sejak Mei 2003.

Rekomendai itu, kata Rachland, disampaikan mengingat 18 November mendatang atau dua hari setelah Idul Fitri akan ada rencana pemerintah mengeluarkan keputusan politik tentang kebijakan lanjutan mengenai Aceh. Pihaknya berharap pemerintah tidak lagi mengedepankan model penyelesaian konflik dengan kebijakan darurat militer, seperti yang telah dilakukan sejak 10 mei 2003 dan dilanjutkan pada Mei 2004.

Sebab menurut dia selama kebijakan darurat militer telah jatuh korban sipil 662 orang, serta 140 korban luka berat dan 227 korban luka ringan. Selain itu, darurat militer juga telah menelan sangat besar anggaran negara. Anggaran selama darurat militer I dan II mencapai Rp 6 triliun, yang diambil baik dari APBN maupun APBD.

Selain biaya manusia dan anggaran, menurut Rachland, juga muncul beban lain dari kebijakan darurat tersebut. Salah satunya adalah dengan intervensi data demografi. "Demograsi menjadi salah satu instrumen perang," katanya. Di luar Aceh kata dia menjadi alat pemisah antara orang Aceh dan non Aceh. Hal itu ditandai dengan adanya KTP merah putih dan kartu keluarga yang terdapat sumpah setia NKRI. Sehingga terdapat perbedaan antara orang Aceh dan non Aceh. "Akibatnya warga sipil pun menjadi obyek kejahatan kemanusiaan selama darurat militer dan darurat sipil," katanya.

Dari segi politik, kata Rachland, terlihat masyarakat Aceh terdiskriminasi baik di Aceh maupun di luar Aceh, bahkan bagi yang telah lama meninggalkan Aceh.

Selain itu, menurut Imparsial, adanya operasi militer yang diterapkan dengan payung UU 23/59 menyebabkan terhambatnya akses Human Rights Defender, yang sebenarnya memiliki tugas demi kemanusiaan dan penghormatan hak asasi manusia. Bukan hanya akses yang terhalang selama darurat militer juga terjadi pelanggaran HAM, seperti penangkapan dan penculikan aktivis pro demokrasi dan HAM.

Ramidi - Tempo






Komentar Anda

Kirim