Pemerintah Siapkan Perubahan UU Peradilan Militer dan KUHP Militer

Rabu, 10 November 2004 | 21:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin dan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono merumuskan naskah akademik rancangan perubahan Undang-undang Peradilan Militer dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer. Menurut Yudhoyono, ini merupakan konsekuensi dari perubahan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang menempatkan semua pengadilan di bawah payung Mahkamah Agung.


Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, RUU Peradilan
Militer merupakan inisiatif DPR. Namun hingga Presiden Megawati lengser dan
DPR berganti, rancangan itu belum juga disahkan. Untuk membicarakan RUU
Peradilan Militer dan rancangan undang-undang lain yang tertunda
pembahasannya, baik inisiatif DPR maupun inisiatif pemerintah, Presiden
telah menunjuk Yusril dan Hamid guna mewakili eksekutif berkonsultasi
dengan DPR.

"Apakah sebaiknya dikembalikan kepada masing-masing pihak, karena mungkin
kebijakannya sudah berubah," kata Yusril kepada wartawan usai menghadap
Presiden Yudhoyono di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (10/11).

Menurut Dirjen Kekuatan Pertahanan Departemen Pertahanan Pieter Wattimena,
paling tidak ada 82 pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang
Peradilan Militer. Ke-82 pasal ini menurut Pieter perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Pertahanan Negara dan Undang-undang TNI. Sebab menurut Pieter, berdasarkan TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000, setiap tindak pidana militer akan diadili melalui pengadilan militer. Sedangkan kejahatan umum akan diadili melalui pengadilan umum. Akan tetapi, berdasarkan TAP MPR Nomor 6 Tahun 2000, posisi kepolisian dan TNI telah dipisahkan.

Disamping itu, kata Pieter, kedua undang-undang yang lama juga belum memuat
soal hukum humaniter, hukum perang dan konvensi Jenewa pertama hinga ke empat soal kejahatan perang . Prajurit kita banyak melanggar HAM karena aturan ini belum diwadahi," kata Pieter.

Sapto Pradityo






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: