Malaysia dan Indonesia Tunda Penandatangan Kesepakatan Soal TKI
Jum'at, 19 November 2004 | 15:40 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah dan Indonesia menunda penandanganan kesepakatan tenaga kerja, khususnya pembantu rumah tangga warga negara Indonesia, yang bekerja di Malaysia.
Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Fong Chan Onn mengatakan, penandatanganan kesepakatan itu terpaksa ditunda sampai kedua negara menyelesaikan sengketanya secara detail soal ini. “Kita tidak perlu terburu-buru menandatangani MoU (nota kesepahaman), karena masalah ini membutuhkan diskusi lebih mendalam,” kata Onn, seperti dikutip The Star.
Rencana untuk mencapai kesepakatan itu muncul setelah pemerintah Malaysia dikejutkan oleh kasus penganiayaan yang dialami pembantu rumah tangga asal Indonesia oleh majikannya, Nirmala Bonet. Nirmala mengalami luka bakar akibat ulah majikan perempuannya, yang perkaranya kini tengah disidangkan.
Kasus itu membuat pemerintah Malaysia mendesak agar Indonesia hanya mengirimkan tenaga-tenaga kerja melalui agen-agen pengiriman tenaga kerja yang legal, yang telah dididik sebelum diberangkatkan.
Malaysia juga menginginkan Indonesia meneliti kembali dokumen-dokumen para calon tenaga kerja, terutama berkaitan dengan usia, karena banyak tenaga kerja di bawah umur yang masuk ke negara itu.
The New Straits Times menyebutkan, pemerintah Malaysia juga menginginkan Indonesia mengirimkan tenaga-tenaga kerja dengan pengalaman yang memadai.
Sebaliknya, para tenaga kerja (asal Indonesia) mengeluhkan rendahnya upah yang diterima dibandingkan dengan upah yang diberikan oleh negara-negara tetangga seperti di Singapura dan Brunei.
Malaysia merupakan negara tujuan kedua terbesar tenaga kerja Indonesia, setelah Arab Saudi. Dari total 240 ribu tenaga kerja asing yang ada di negara ini, sekitar 230 ribu orang berasal dari Indonesia dan 6.000 orang berasal dari Filipina serta negara-negara lainnya seperti Kamboja dan Sri Lanka.
Berkaitan dengan kasus tenaga kerja ini, Human Rights Watch yang bermarkas di Amerika Serikat pada Juli lalu meminta, pemerintah Malaysia dan Indonesia mereformasi kembali undang-undang ketenagakerjaan untuk melindungi hak-hak tenaga kerja dari tindakan penganiayaan maupun eksploitasi dari para majikan atau agen-agen tenaga kerja.
Sementara itu, Kedutaan Besar Indonesia di Singapura mengungkapkan, tenaga kerja Indonesia yang bekerja di negara tersebut tahun depan akan menerima kenaikan upah minimum sebesar Sin $ 50 (sekitar US$ 30) per bulan. Kenaikan ini merupakan upaya Kedutaan Besar Indonesia ke pemerintah Singapura.
Kedutaan Besar telah mengirimkan surat ke para tenaga kerja pekan ini dan memberitahunkan bahwa para tenaga kerja akan menerima kenaikan upah menjadi Sin $ 280 tahun depan dari upah sebelumnya Sin $ 250 per bulan.
Pemerintah Singapura September lalu telah mempersyaratkan bahwa mulai tahun depan semua tenaga kerja asing paling tidak berusia 23 tahun dan harus bersekolah paling tidak selama delapan tahun.
Tidak seperti Hong Kong atau wilayah Asia lainnya, pemerintah Singapura tidak menetapkan upah minimum, sehingga masing-masing Kedutaan Besar harus memperjuangkan upah minimum bagi para tenaga kerjanya.
Surat kabar The Straits Times melaporkan, para pembantu rumah tangga asal Indonesia masih dibayar lebih rendah dari para pembantu rumah tangga asal Filipina, yang menerima Sin $ 320 per bulan. Ini merupakan upaya pemerintah Filipina untuk meningkatkan upah minimum tenaga kerjanya di negara itu.
Sementara itu, juru bicara Kementerian Tenaga Kerja Singapura mengatakan, pemerintah Singapura tidak terlibat usaha-usaha Kedutaan Besar Indonesia untuk meningkatkan gaji para tenaga kerjanya.
AFP/Grace S Gandhi - Tempo





