DPR Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Munir
Selasa, 23 November 2004 | 15:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Rapat Paripurna DPR menyetujui pembentukan tim khusus gabungan Komisi Politik dan Keamanan (Komisi I) dan Komisi Hukum dan HAM (Komisi III) untuk menelusuri pembunuhan politik terhadap aktivis HAM Munir. Mengenai detail kerja tim, pemimpin rapat hari ini, Selasa (23/11), Soetardjo Soerjogoeritno menyerahkannya kepada masing-masing komisi.
Kasus Munir awalnya tak menjadi agenda rapat. Namun, sejumlah anggota Komisi III melakukan interupsi agar rapat mendengarkan laporan komisinya tentang kasus ini. Lukman Hakim, salah satu anggota komisi ini mengungkan kepada peserta rapat bahwa kemarin, Senin (22/11), Komisi III menerima lembaga swadaya masyarakat Immparsial, Kontras, dan Suciwati, istri Munir. Pertemuan ini menyepakati untuk membawa kasus Munir dalam rapat paripurna. "Setelah itu, keputusannya menjadi wewenang rapat paripurna," katanya. Setelah itu, Ahmad Saputra, dari Fraksi PAN menyambungnya. Dia meminta DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) atas kematian Munir.
Teras Narang, Ketua Komisi III, berharap rapat setuju untuk meminta pemerintah membentuk tim investigasi mengusut kematian Munir, menyerahkan hasil otopsi kepada keluarga secara resmi, dan membentuk tim gabungan Komisi I dan III untuk membantu penyelesaian kasus ini.
Di sela-sela rapat, ketika diskors, Teras menerangkan bahwa Komisi III telah menunjuk tujuh orang wakilnya masuk dalam tim. Mereka adalah Azis Syamsudin (Fraksi Partai Golkar), Trimedya Panjaitan (Fraksi PDIP), Lukman Hakim (Fraksi PPP), Nursyahbani Katjasungkana (Fraksi Kebangkitan Bangsa), Djoko Susilo (Fraksi PAN), Benny K. Harman (Fraksi Partai Demokrat), dan Mutami'mul Ula (Fraksi PKS).
Effendy Choirie, Wakil Ketua Komisi Politik dan Keamanan menyatakan, secara pribadi dia setuju dengan pembentukan tim itu. "Tapi kami baru akan membicarakannya dalam rapat internal komisi sore nanti," ujarnya.
Suliyanti - Tempo






Komentar Anda :