Teluk Buyat Resmi Dinyatakan Tercemar
Rabu, 24 November 2004 | 14:44 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim Verifikasi, gabungan orang-orang dari berbagai departemen dan instansi, usai melakukan pemeriksaan juga pengecekan atas hasil laporan Tim Teknis Terpadu kasus pencemaran Teluk Buyat. Tim Verifikasi memastikan dan membenarkan temuan Tim Teknis bahwa Teluk Buyat telah tercemar. Pernyataan ini dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Alwi Shihab Rabu (24/11) dalam pertemuan pers selepas menghadap Wakil Presiden H.M.Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden Jakarta Pusat.
Alwi menyatakan, temuan Tim Verifikasi ini sama dengan hasil Rapat Koordinasi bidang Kesejahteraan Rakyat 13 November lalu. Dimana Tim Teknis Terpadu menemukan adanya pencemaran di Teluk Buyat. Tapi karena hasil putusan Timj Teknis Terpadu ini belum resmi dan belum dapat diungkapkan pada publik, rakor kesra memutuskan untuk melakukan verifikasi atas hasil temuan Tim Teknis Terpadu itu.
Maka kata Alwi, Tim Verifikasi segera dibentuk yang unsurnya terdiri dari 11 pihak. Yakni Badan Perencanan dan Pengembangan Teknologi (BPPT), Menko Kesra, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Departemen Kelautan dan Perikanan, perguruan tinggi (ITB,Universitas Samratulangi, Universitas Padjadjaran, UI), Ikatakan Ahli Geologi Indonesia, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhappi), Newmont, pihak kepolisian, LSM (ICEL, Walhi, PSDA Wacth), serta pemerintah daerah Sulawesi Utara.
Tim Verifikasi ini dibentuk menurut Alwi dengan tujuan agar pertanyaan-pertanyaan yang mungkin timbul dari aspek teknis hasil tim terpadu, tidak terjadi lagi. Dan sama sekali menurut Alwi, tim verifikasi tidak bertujuan untuk mematahkan atau meragukan hasil temuan tim terpadu.
Hasilnya, Tim Verifikasi menurut Alwi menyatakan, baik dari segi metoda, data dan informasi yang dikumpulkan Tim Teknis Terpadu dapat dipertanggungjawabkan validitasnya. "Artinya, temuan Tim Teknis Terpadu valid," kata Alwi. Jadi, lanjut Alwi, pemerintah telah memperoleh kepastian dan berketetapan bahwa telah terjadi pencemaran lingkungan di Teluk Buyat yang dikategorikan telah melanggar undang-undang lingkungan hidup. "Hari ini akan dibuka temuan tim terpadu itu kepada publik, karena sudah dapat dipertanggungjawabkan metoda dan sistem pemeriksaan yang digunakannya," kata Alwi. Dengan demikian, proses hukum yang akan dan tengah berjalan lanjut Alwi, dapat diteruskan.
Disisi lain menurut Alwi, pemerintah juga tetap bertanggung jawab menangani dan mengatasi berbagai hal yang timbul dari terganggunya kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Teluk Buyat.
Yura Syahrul





