Warga Kampung Alor Timor Leste, WNI atau Bukan?
Senin, 29 November 2004 | 21:16 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Luar Negeri meminta jaminan keamanan dan keselamatan bagi ratusan warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi oleh Pemerintah Timor Leste.
Menurut Direktur Perlindungan WNI, Ferry Adamhar, pihak Deplu RI terlah menjalin kontak dengan Deplu Timor Leste. Sebelumnya Hari Sabtu, (27/11), deadline (batas waktu) pengurusan dokumentasi keimigrasian untuk warga Kampung Alor. Namun Deplu RI sudah melakukan pertemuan dengan pihak Timor Leste untuk menunda pengurusan dokumentasi tersebut. Menurut Ferry, pihak Timor Leste sudah sepakat
Namun, ternyata Senin (29/11) sore ini Kepolisian Timor Leste sudah mengusir warga Kampung Alor. Alasannya, karena sudah lebih batas waktu deportasi."Tadi kami sudah bertemu dengan Duta Besar Timor Leste Arlindo Marcal untuk mengkonfirmasi pendeportasian 17 warga Kampung Alor tersebut. Karena sepertinya ada miskomunikasi antara deplu dengan Timor Leste",kata Ferry Senin (29/11) ini.
Menurut Ferry, terdapat beberapa hal yang perlu dikomunikasikan. Antara lain, mengenai penyelesaian terbaik masalah warga yang dideportasi tersebut. Secara hukum, warga Kampung Alor tersebut tidak dapat dikatakan sebagai WNI karena mereka tidak mempunyai identitas sebagai warga negara seperti KTP serta tidak pernah melakukan aktifitas dan partisipasinya sebagai WNI. "Kalau mereka mau dideportasi, dideportasi kemana? Mereka sendiri stastusnya tidak jelas. Untuk itu kami lebih mengarahkan masalah ini bukan sebagai deportasi, lebih baik mereka diberikan pilihan untuk menjadi WNI atau warga negara Timor Leste,"katanya.
Dalam pertemuan tersebut Arlindo meminta waktu satu hari untuk membicarakan dengan pemerintahnya di Timor Leste. "Rencananya Deplu akan bertemu lagi dengan Dubes Timor Leste besok,"ujar Ferry.
Selain masalah keselamatan dan keamanan warga Kampung Alor, menurut Ferry, yang menjadi perhatian Indonesia adalah masalah aspek hukum keinginan mereka untuk menjadi warga Timor Leste. "Susahnya begini, mereka memang sudah lama tinggal di Kampung Alor, tetapi mereka tidak pernah mengikuti kewajiban mereka sebagai warga Timor Leste. Mereka kemarin tidak mengikuti referendum, sehingga Timor Leste pun tidak menganggap mereka warga negaranya,"katanya.
Alasan Timor Leste mendeportasi warga Alor tersebut, menurut Ferry, untuk pendataan. Indonesia tidak dapat menyalahkan sepenuhnya masalah ini kepada pemerintah Timor Leste. "Mereka tinggal di Timor Leste, tetapi tidak mau secara penuh patuh terhadap hukum Timor Leste. Kami, kan, hidup di dunia yang mempunyai hukum, kalau sikap mereka keras seperti itu susah nantinya,"ujarnya.
Selain faktor hukum, menurut Ferry, yang semakin membuat masalah warga Kampung Alor semakin rumit adalah karena faktor historik. "Mereka sudah tinggal bertahun-tahun disana, dengan segala macam permasalahannya sehingga kami agak menyayangkan sikap mereka yang ingin hidup mati di Kampung Alor Dili,"katanya.
Evy Flamboyan





