61 WNI yang Dideportasi Dili Tiba di NTT

Selasa, 30 November 2004 | 03:28 WIB

TEMPO Interaktif, Kupang: Sebanyak 61 Warga Negara Indonesia dari sekitar 300-an WNI yang dideportasi dari Dili, Timor Leste akan tiba di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, Selasa (30/11) pagi. WNI ini sebagian besar berasal dari Sumatera dan Jawa dan tidak memiliki alamat yang pasti di Indonesia.

Sebagian besar dari mereka adalah WNI yang sudah menetap di Timor Leste sejak masa intergarasi dulu. Namun pemerintah Timor Leste menuduh mereka sebagai warga negara illegal sehingga mereka diusir secara paksa.

Kapolres Belu, AKBP Ekotrio Budhiniar kepada Tempo, Senin (29/11) malam mengatakan kepolisian RI dan imigrasi akan menjemput ke-61 WNI yang dideportasi di wilayah Motaain, sekitar 400 kilometer dari Kupang.

Menurut Ekotrio, sesuai faksimili yang diperoleh dari kedutaan besar RI di Dili, dalam minggu ini akan ada beberapa kali pendeportasian. Para WNI ini sebelumnya pernah diminta sebagai warga Timor Leste, namun mereka keberatan. Ada pula yang salah menggunakan keimigrasian yang dimiliki untuk kepentingan yang kurang jelas.

Selama ini, kata Ekotrio, 300-an WNI tersebut tinggal secara berkelompok di kompleks Mesjid An-Nur Kampung Alor, Dilli. Sebanyak tujuh WNI sebelumnya telah dideportasi pada pekan lalu. Mengenai alamat para WNI tersebut, kepolisian dan imigrasi masih akan mengkonfirmasi setelah mereka tiba di Atambua, ibu kota Kabupaten Belu.

James de Fortuna?Tempo






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: