BIN Boleh Adakan Senjata Untuk Kepentingan Dinas
Selasa, 30 November 2004 | 22:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengamat intelejen Djuanda mendukung usulan perlunya pengadaan senjata api oleh Kepala Badan Intelejen Negara untuk kepentingan dinas, seperti yang tercantum dalam RUU Intelejen pasal 23 tentang pengadaan senjata Api. ?Asal tidak ketahuan demi kebutuhan dan kepentingan negara,? ujarnya saat diwawancara Selasa (30/11) ini, usai menghadiri seminar 'Menggagas Peran Strategis TNI dan Intelejen Dalam Sistem Negara Demokratis?, di Jakarta.
Hal senada diungkapkan Adnan Buyung Nasution. Menurut Buyung, Badan Intelejen Negara (BIN) harus dibolehkan mengadakan senjata demi kepentingan dinas. ?Intelejenkan untuk kepentingan negera bukan untuk kepentingan perorangan, sehingga (pengadaan senjata) harus dikasih izin oleh polisi,? katanya sambil menambahkan, ?jangankan Intelejen, Hakim dan Jaksa juga berhak pegang senjata.?
Walaupun intel Indonesia sering melakukan kesalahan karena mempertontonkan senjatanya ke orang lain, tetapi lanjut Buyung, intel harus dilengkapi senjata untuk perlindungan dalam menjalankan tugasnya.
Menurut Buyung, BIN boleh mencari dana/anggaran dengan upaya sendiri, dengan tegas dia menjawab, BIN tidak boleh mencari anggaran operasional melalui upaya sendiri, kecuali yang telah dialokasikan negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belana Negara (APBN). ?Tidak boleh ada satu lembaga negara apapun mencari biaya sendiri, kecuali sifatnya premi, seperti Bea Cukai, Imigrasi atau Kejaksaan,? tandasnya.
Sunariah ? Tempo





