Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pemerintah Diminta Tinjau Pepera Tahun 1969
Rabu, 01 Desember 2004 | 14:13 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Solidaritas Aceh Papua (SAP) mendesak pemerintah segera membentuk tim investigasi independen untuk meninjau kembali keputusan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) Tahun 1969. SAP sendiri merupakan kumpulan beberapa elemen dari Papua dan Aceh. Antara lain, Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Front Perjuangan Demokrasi Rakyat Aceh (FPDRA), sedangkan di Jakarta didukung oleh Partai Rakyat Demokratik (PRD) dan beberapa lembaga swadaya masyarakat lain.

SAP menilai, Pepera selama ini telah dijadikan legitimasi pemerintah dalam menghalangi aspirasi politik rakyat Papua. Salah satunya menurut koordinator SAP, Arie Ariyanto dalam jumpa pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Rabu (1/12), adalah larangan terhadap rakyat Papua untuk mengibarkan bendera Bintang Kejora.

“Itu adalah cara represif yang membungkam aspirasi politik masyarakat Papua,” kata Arie. Ekspresi politik itu, menurut Arie merupakan realitas politik yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Oleh karena itu, menurut Arie, saat ini merupakan momentum untuk melakukan dialog nasional penyelesaian masalah Papua. “Dialog ini harus melibatkan berbagai unsur masyarakat dan politik Papua, serta pemerintah untuk mencari solusi terbaik,” katanya.

Arie menilai Pepera tidak demokratis, manipulatif, dan dilakukan dibawah ketakutan dan tekanan. Pada zaman Soekarno, kata Arie, Papua bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam sense untuk membendung kolonialisme Belanda. Tapi di zaman orde baru hal ini menurut Arie didasari alasan eksploitasi alam. “Itu prinsip yang berbeda, hingga konse persatuannya dipaksanakan,” kata Arie. Maka berdasarkan semua alasan itu, Arie menuntut pemerintah untuk meninjau ulang Pepera.

Eworaswa

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pengibaran Bintang Kejora Diwarnai Bentrok
Aparat Larang Pengibaran Bintang Kejora Besok
Otonomi Khusus Belum Selesaikan Kekerasan di Papua
Unjuk Rasa Anti Militerisme di Papua
TNI Tidak Akan Tarik Pasukan dari Papua dan Aceh
LSM di Australia Diduga Bantu Gerakan OPM
Sidang Dewan Adat Papua II Digelar
Satu Tersangka Kasus Abepura Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Ad-Hoc HAM
Indonesia Urges US Government to Revoke Military Embargo
Papua Bisa Bernasib seperti Aceh
> selengkapnya...


Referensi

Inpres RI No.1 Thn.2003 Tentang Percepatan Pelaksanaan UU No.45 Thn.1999 Tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, Dan Kota Sorong
UU RI No. 5 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas UU No. 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong
Kepres RI No.10 Thn. 2002 Tentang Pembentukan Komisi Penyelidik Nasional Kasus They Hiyo Eluay

Website

PapuaWeb


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

9.000 Anak Di Banten Menderita Gizi Buruk
Kabupaten Batubara Kekurangan Dana Selenggarakan Pilkada
Karena Ditekan, Glenn Suap Urip Rp 1 Miliar
Rumah Ryan di Jombang Ramai Dikunjungi Warga
Djoko Suprapto Kembali Diperiksa Polisi

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data