|
Nasional
Pasal Sentralistik Anggaran Dasar NU Dicabut
Rabu, 01 Desember 2004 | 14:35 WIB
TEMPO Interaktif, Boyolali: Pengurus Badan Otonom NU seperti Fatayat, Ansor, dan Muslimat bersorak sorai begitu ketua sidang Komisi Organisasi Muktamar NU ke 31 Hafidz Usman mengetukkan palunya. Sidang memutuskan mengedrop sejumlah ayat Pasal 17 dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) NU yang selama ini dinilai bersifat sentralistik.
"Ayat 4-8 diputuskan untuk dicabut dari rancangan ART\" ujar Hafidz, Rabu (1/12) siang, di ruang Muzdalifah, Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah. Ayat-ayat itu dinilai sentralisik dan mengekang kemandirian Badan
Otonom.
Pasal 17 ayat 4 dalam draf itu menyebutkan, "Ketua Badan Otonom dipilih secara langsung oleh Kongres Badan Otonom dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan ketua umuim pengurus besar Nahdlatul Ulama. Adapun ayat 5
berbunyi: Ketua Badan Otonom yang melanggar AD/ART bisa diberhentikan setelah ketua umum berkonsultasi dengan Rais Aam serta telah mendapat peringatan
sebanyak dua kali sebelumnya".
NU memiliki sejumlah badan otonom. Selain Ansor, ada
Muslimat, Fatayat, Ikatan Putra Nahdlatul Ulama (IPNU), dan Ikatan Putri Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU). Organisasi di atas selama ini memiliki otonomi dalam setiap memilih ketua umum, tanpa campur tangan Pengurus Besar NU.
Gerakan Pemuda Ansor dua hari lalu mengecam draf AD/ART yang disusun panitia pengarah. Menurut salah satu Ketua GP Ansor Endang Sobirin, rancangan itu bertentangan dengan maksud pendirian badan otonom sebagai institusi kaderisasi bagi organisasi NU. Padahal, selama ini PBNU telah berhasil memberikan peluang bagi independensi badan otonom.
Endang bersama pengurus badan otonom lain berjuang
sekuat tenaga untuk merontokkan ayat-ayat itu. Bagi Endang dan pengurus badan otonom lainnya, soal-soal teknis itu biarlah diatur dalam AD/ART organisasi masing-masing. Mereka akan syukuran jika berhasil memperuangkan tuntutannya.
Perwakilan NU dari sejumlah cabang dan wilayah juga mendukung mereka. Kebanyakan para peserta sidang khawatir, jika pasal itu lolos, maka akan banyak kolusi yang dilakukan pengurus NU dalam menentukan pengurus badan otonom.
"Kami NU Jakarta sangat berbeda dengan Jawa Timur. Kami ini sudah heterogen, jadi ayat itu tak cocok untuk semangat pluralisme dan bersifat KKN," ujar Ahmad,
peserta dari PWNU DKI.
Thonthowi-Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|