Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pasal Sentralistik Anggaran Dasar NU Dicabut
Rabu, 01 Desember 2004 | 14:35 WIB

TEMPO Interaktif, Boyolali: Pengurus Badan Otonom NU seperti Fatayat, Ansor, dan Muslimat bersorak sorai begitu ketua sidang Komisi Organisasi Muktamar NU ke 31 Hafidz Usman mengetukkan palunya. Sidang memutuskan mengedrop sejumlah ayat Pasal 17 dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) NU yang selama ini dinilai bersifat sentralistik.

"Ayat 4-8 diputuskan untuk dicabut dari rancangan ART\" ujar Hafidz, Rabu (1/12) siang, di ruang Muzdalifah, Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah. Ayat-ayat itu dinilai sentralisik dan mengekang kemandirian Badan
Otonom.

Pasal 17 ayat 4 dalam draf itu menyebutkan, "Ketua Badan Otonom dipilih secara langsung oleh Kongres Badan Otonom dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan ketua umuim pengurus besar Nahdlatul Ulama. Adapun ayat 5
berbunyi: Ketua Badan Otonom yang melanggar AD/ART bisa diberhentikan setelah ketua umum berkonsultasi dengan Rais Aam serta telah mendapat peringatan
sebanyak dua kali sebelumnya".

NU memiliki sejumlah badan otonom. Selain Ansor, ada
Muslimat, Fatayat, Ikatan Putra Nahdlatul Ulama (IPNU), dan Ikatan Putri Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU). Organisasi di atas selama ini memiliki otonomi dalam setiap memilih ketua umum, tanpa campur tangan Pengurus Besar NU.

Gerakan Pemuda Ansor dua hari lalu mengecam draf AD/ART yang disusun panitia pengarah. Menurut salah satu Ketua GP Ansor Endang Sobirin, rancangan itu bertentangan dengan maksud pendirian badan otonom sebagai institusi kaderisasi bagi organisasi NU. Padahal, selama ini PBNU telah berhasil memberikan peluang bagi independensi badan otonom.

Endang bersama pengurus badan otonom lain berjuang
sekuat tenaga untuk merontokkan ayat-ayat itu. Bagi Endang dan pengurus badan otonom lainnya, soal-soal teknis itu biarlah diatur dalam AD/ART organisasi masing-masing. Mereka akan syukuran jika berhasil memperuangkan tuntutannya.

Perwakilan NU dari sejumlah cabang dan wilayah juga mendukung mereka. Kebanyakan para peserta sidang khawatir, jika pasal itu lolos, maka akan banyak kolusi yang dilakukan pengurus NU dalam menentukan pengurus badan otonom.

"Kami NU Jakarta sangat berbeda dengan Jawa Timur. Kami ini sudah heterogen, jadi ayat itu tak cocok untuk semangat pluralisme dan bersifat KKN," ujar Ahmad,
peserta dari PWNU DKI.

Thonthowi-Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Sidang Komisi Bubar Ketika Gus Dur Masuk Ruangan
Anak Muda NU Madura Tolak Pencalonan Hasyim
Istana Setuju Sahal-Mustofa Pimpin NU
Laksana dan Wilson Raih Habibie Award 2004
Gus Mus Muncul, Sejumlah Cabang Tolak Hasyim
Gus Dur dan Kiai Sahal Bertemu Empat Mata
Muktamar Bahas Aktivitas Jaringan Islam Liberal
Tolchah Hasan Yakin Mustafa Bisri Mau Dicalonkan
Nama Mustrofa Bisri Mulai Berkibar
Yusuf Hasyim Temui Mustafa Bisri
> selengkapnya...


Website

Muslimat NU
NU Online


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Kabupaten Batubara Kekurangan Dana Selenggarakan Pilkada
Karena Ditekan, Glenn Suap Urip Rp 1 Miliar
Rumah Ryan di Jombang Ramai Dikunjungi Warga
Djoko Suprapto Kembali Diperiksa Polisi
Menteri Perhubungan Tegur Maskapai Pecah Ban

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data