|
Nasional
Santunan Korban Tewas Pesawat Lion Air Rp 50 Juta
Rabu, 01 Desember 2004 | 15:22 WIB
TEMPO Interaktif, Solo: PT Asuransi Jasa Raharja dan PT Jasindo akan segera membayarkan santunan asuransi kepada para korban kecelakaan pesawat Lion Air, di Bandara Adi Sumarmo, Solo, Selasa (30/11).
Menurut Direktur Utama PT Jasa Raharja Diding S. Anwar, korban yang meninggal dunia masing-masing akan mendapatkan santunan maksimal Rp 50 juta. Sedang korban yang mengalami cacat permanen disesuaikan dengan tingkat kecacatannya dengan maksimal nilai yang sama.
Sementara itu, korban yang mengalami luka-luka akan mendapatkan jaminan biaya pengobatan dengan batasan paling tinggi Rp 20 juta. “Secepatnya akan kami berikan dalam satu pekan ini. Tapi semuanya terserah pada ahli waris korban,” kata Diding yang ditemui wartawan di bandara Adi Sumarmo, Rabu (1/12).
PT Jasindo yang menjadi pemegang polis asuransi Lion Air saat ini tengah melakukan penilaian dengan menerjunkan sejumlah surveyer dari London. Menurut Direktur Operasional Jasindo Bambang Darsanto, nilai pertanggungan jawab Lion Air ke Jasindo nilainya
US$ 8,2 juta.
Nilai itu termasuk untuk asuransi awak pesawat dan penumpang. Menurut Bambang, pilot mendapatkan nilai pertanggungan sebesar US$ 100 ribu dan copilot sebesar US$ 75 ribu. Untuk pramugari sebesar Rp 180 juta dan penumpang yang tewas Rp 50 juta.
Imron Rosyid/Syahirul Anas-Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|