|
Bea Cukai Sita Dua Kontainer Berisi Senjata
Rabu, 01 Desember 2004 | 17:17 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Aparat bea dan cukai berhasil mengungkap penyelundupan dua kontainer yang berisi senjata. Satu kontainer berisi senjata api 552 pucuk dan satu kontainer lagi berisi pistol gas (super real gas gun) sejumlah 300 pucuk.
Penangkapan dua kontainer itu disampaikan Eddy Abdul Rahman, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Dan Cukai, dalam konferensi pers yang digelar di Unit Pelayanan Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (1/12) sore. Eddy menjelaskan bahwa senjata api dimpor oleh PT GM. Dalam dokumennya disebutkan bahwa kontainer tersebut berisi mainan anak-anak (assorted toys). Eh begitu dibuka, lha kok senjata. Dari jumlah 552 pucuk tadi : 492 pucuk jenis Carl Walther kaliber 7,65 milimeter. dan 60 pucuk jenis Smith and Weson.
Perusahaan pengimpor itu jelas melanggar undang-undang No.10 tahun 1995 tentang kepabeanan dan undang-undang darurat RI No.12 tahun 1951. "Kita akan koordinasikan dengan pihak kepolisian," kata Eddy.
Sama seperti senjata api, pistol gas dalam dokumen impo disebutkan bahwa kontainer itu berisi mainan . Ternyata isinya pistol gas yang jumlahnya 300 pucuk. Semuanya terbagi dalam 20 karton yang berjumlah 300 pucuk senjata. Undang-undang yang dilanggar sama dengan undang-undang terhadap senjata api diatas.
Selain dua kontainer senjata tersebut, bea cukai mengungkapkan adanya pemalsuan terhadap 15 kontainer cengkeh dan lima kontainer telepon genggam. Semua kasus ini, “Harus sampai ke pengadilan," tegas Eddy.
Tito Sianipar-Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|