|
Nasional
Jaksa Tuntut Muchtar Pakpahan Delapan Tahun Penjara
Rabu, 01 Desember 2004 | 17:33 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi dana Jamsostek Muchtar Pakpahan dengan pidana 8 tahun penjara. Tuntutan yang dibacakan Jaksa Ferbin Jhony, Rabu (1/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, disertai dengan perintah agar terdakwa segera ditahan.
Selain pidana penjara, tim JPU juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan denda Rp 100.000 juta subsidair 6 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan mengganti kerugian negara yang diakibatkan perbuatannya sebesar Rp 1,53 miliar. "Apabila tidak dibayar dipidana selama 2 tahun penjara," kata Febrin.
Muchtar yang merupakan Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) itu dituduh telah melakukan korupsi dalam dua kali pengucuran dana Jamsostek yang ditransfer ke rekening SBSI. Awalnya pada 25 Juli 2001, sebagai Ketua Koperasi Anggota SBSI, Muchtar mengajukan proposal bantuan dana pembangunan pusat pelatihan SBSI kepada PT Jamsostek (Persero) senilai Rp 1,99 miliar. Dana tersebut akhirnya dikucurkan Jamsostek pada tanggal 19 November 2001 hanya sebesar Rp 1,2 miliar.
Oleh terdakwa, menurut JPU, dana Rp 1,2 miliar tersebut tidak digunakan seluruhnya untuk biaya pembangunan gedung pusat pelatihan seperti yang dimaksud dalam proposal. Terdakwa, menurut JPU, mengalokasikan sebagian dana itu diantaranya untuk biaya tim sukses lobi SBSI Rp 300 juta, untuk Partai Buruh Sosial Demokrat senilai Rp 50 juta.
Kemudian pada 6 Desember 2001, Muchtar kembali mengajukan proposal kepada PT Jamsostek, yaitu proposal anggaran biaya sosialisasi program Jamsostek Rp 2.39 miliar. Dana yang disetujui Jamsostek hanya Rp 600 juta dan ditransfer pada 7 Februari 2002 ke rekening Koperasi Anggota SBSI.
Namun JPU juga melihat adanya penyimpangan penggunaan dana tersebut. "SBSI menggunakan bantuan dana tersebut untuk sosialisai program Jamsostek hanya Rp 69,4 juta," kata Ramos Hutapea, salah satu anggota JPU. Sisanya menurut JPU digunakan Muchtar untuk keperluan lain yang tidak sesuai dengan proposal diantaranya Rp 90 juta untuk biaya tim sukses SBSI, Rp 100 juta untuk pembangunan pusat pelatihan dan Rp 150 juta untuk koperasi.
Tuntutan pidana JPU ini sebagaimana dakwaan subsidair yang telah terpenuhi semua unsurnya, yaitu pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Sebelumnya JPU tidak berhasil membuktikan dakwaan primair, yaitu pasal 2 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Sebab unsur melawan hukum dalam dakwaan tersebut menurut JPU tidak terpenuhi. Ini didasari pada yurisprudensi, pendapat ahli dan dihubungkan dengan fakta-fakta persidangan.
Sementara itu penasihat hukum terdakwa Turman M Pangabean usai sidang menyatakan keheranannya kepada JPU. "Perbuatan hukum tidak terbukti tapi menuntut 8 tahun," kata Turman. Turman juga menilai JPU tidak jujur dengan tidak menyebutkan dalam tuntutannya kalimat membebaskan terdakwa dari dakwaan primair.
Khairunnisa - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|