Keluarga Tersangka, Penuhi Rumah Tahanan Serang
Kamis, 02 Desember 2004 | 11:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sekitar dua ribuan mahasiswa Banten, Kamis (2/12) menggelar unjuk rasa di Kejakasaan Tinggi Serang dan DPRD Propinsi Banten. Mereka meneriakan dukungan moral terhadap Kejati yang telah menahan para tersangka kasus penyelewengan dana bencana alam Rp 14 Miliar.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Banten, rabu (1/12) menahan empat dari lima tersangka kasus korupsi penyelewengan dana bencana alam ini. Mereka adalah Dharmono K Lawi, Ketua DPRD Banten periode 2001-2004, Muslim Djalamaludin, Wakil Ketua DPRD Banten 2001-2004, Tuti Sutiah Indra, mantan Sekretaris Panitia Anggaran DPRD Banten dan Tardian, Kepala Sekretariat DPRD Banten.
Satu tersangka lain, Mufrodi Muchsin yang kini terpilih menjadi Wakil Ketua DPRD Banten 2004-2009, belum ditahan karena surat izin pemeriksaan dari Menteri Dalam Negeri belum keluar. Para tersangka yang ditahan ini sebelumnya diperiksa di Kejati Banten selama hampir sembilan jam. Usai diperiksa, sekitar pukul 17.00 WIB keempatnya langsung dimasukan mobil tahanan kejaksaan dan di bawah ke Rumah Tahanan Negara di Kota Serang.
Malam harinya, rutan Serang yang terletak di Jalan Mayor Safe'i, "diserbu" anggota keluarga empat tersangka yang ditahan. Hingga pukul 20.30 tadi malam, rumah tahanan ini masih dipadati keluarga para tersangka. Mereka datang menggunakan mobil-mobil mewah. Suasana Rutan yang semula sepi, mendadak berubah hingar seperti pasar malam. Halaman parkir dan ruang tunggu Rutan dipenuhi para keluarga tersangka. Kendati larut malam menjelang, mereka tetap bertahan untuk bisa bertemu dengan para tersangka.
Beberapa keluarga tersangka yang datang diantaranya, Indra, suami Tuti Sutia Indra, Keluarga Tardian, Dharmomo K Lawi dan Muslim Djamaludin dan beberapa mantan anggota DPRD Banten, juga tampak Mamas Chaerudin mantan aggota DPR RI dari PDI Perjuangan. Biarpun memaksa, anggota keluarga ini tidak bisa bertemu dengan para tersangka karena batas jam besuk telah habis. "Siapapun orangnya, mereka tidak diperkenankan membesuk karena jam besuk telah habis," kata Kepala Keamanan Rutan Serang, Paijan.
Sementara itu, Kajati Banten, Kemas Yahya Rachman kepada Tempo mengatakan penahahan terhadap empat tersangka dilakukan demi kepentingan penyidikan. Keempatnya, kata Kemas, terbukti kuat telah melakukan penyimpangan penggunaan anggaran APBD Banten tahun 2003 dari pos tidak tersangka yang digunakan khusus untuk menanggulangi bencana alam. Dari Rp 14 Miliar dana di pos bencana alam itu, Rp 10 Miliar diantaranya digunakan untuk biaya kompensasi perumahan anggota DPRD Banten dan sisanya dipakai untuk pos “kegiatan penunjang” DPRD Banten.
Faidil Akbar





