Nurdin Halid Diserahkan ke Kejati DKI
Kamis, 02 Desember 2004 | 11:52 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Tersangka kasus korupsi penyaluran minyak goreng Nurdin Halid, diserahkan siang ini, Kamis (2/12) dari Kejaksaan Agung ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap.
Kepala Sub Direktorat Penuntut Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Arnold Angkow, siang ini menyerahkan Nurdin Halid, Ketua Koperasi Distribusi Indonesia (KDI), ke Mabes Polri. Karena, Nurdin masih menjadi tahanan kasus gula ilegal senilai 73 ribu ton. "Karena statusnya dalam penahanan Mabes Polri, kita cukup menyerahkan tersangka di Mabes Polri. Untuk proses selanjutnya biar efektif dan efisien," katanya.
Nurdin dikenakan pasal tindak pidana korupsi. Negara dirugikan sekitar Rp 169 miliar. Kasus itu terjadi antara tahun 1998-1999.
Ketua Tim Pengacara Nurdin, Alamsyah Hanafiah, mempertanyakan kasus ini yang baru dinyatakan lengkap setelah tiga setengah tahun ditangani Kejaksaan. "Kenapa dilimpahkan, ini kasus cuci gudang kiat (program) 100 hari Kejaksaan Agung," katanya.
Padahal, lanjutnya, selama empat Jaksa Agung mulai dari Baharuddin Lopa, Marsilam Simanjuntak, Marzuki Darusman dan MA Rahman, kasus ini tidak tuntas. Baru pada masa Abdul Rahman Saleh, Jaksa Agung, kasus berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Selain Nurdin Halid yang akan diserahkan, juga barang bukti antara lain, dokumen surat transaksi penyelundupan minyak goreng.
Martha Warta - Tempo





