Masyarakat Buyat Minta Relokasi
Kamis, 02 Desember 2004 | 13:31 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kasmir Tri Putra, Ketua Panitia Ad Hoc (PAH) II Dewan Pimpinan Daerah (DPD), berjanji akan mengawal proses hukum kasus Buyat. Dan "upaya pengawalan bisa dilakukan mulai hari ini," janjinya. Kasmir juga berjanji akan mulai mengadakan pendekatan informal ke Mahkamah Agung (MA) agar memproses kasus pencemaran ini dengan lebih baik. Selain itu, PAH II DPD juga berjanji akan mendorong Menteri Koordinasi Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) untuk berbuat sesuatu yang nyata bagi masyarakat korban Buyat.
Beberapa poin ini mengemuka saat para wakil dari Forum Jaringan Peduli Buyat menemui PAH II DPD di Jakarta pagi ini, Kamis (2/12). Pertemuan yang berlangsung sekitar 90 menit ini dihadiri oleh empat anggota PAH II, dua diantaranya merupakan wakil dari Sulawesi Utara, yakni Aryanti Baramuli Putri dan Edwin Kawilarang.
Arnold Lao, Dosen Universitas Sam Ratulangi Manado, seorang tokoh yang dituakan dalam forum, dalam pertemuan itu meminta dukungan politik dan hukum kepada DPD. Ia melaporkan bahwa Kejaksaan Tinggi Mando kurang serius menangani kasus ini. Yang paling mendesak menurut Arnold saat ini adalah masalah ekonomi dan kesehatan.
Sebab kata Arnold, rakyat Teluk Buyat dan Ratatotok yang sebagian besar nelayan, kehilangan mata pencariannya akibat meledaknya kasus ini. Dari sisi kesehatan, saat ini menurut Arnold, sudah ada 17 orang kaum ibu yang mengalami pendarahan saat buang air besar. Syafrudin, seorang warga Buyat yang ikut hadir, meminta adanya jaminan ekonomi, juga keinginan agar pemerintah merelokasi penduduk dari daerah itu. “Tidak ada pilihan lain, kami harus pindah,” kata Anwar Sirman, warga Buyat lainnya.
DR. Rignolda, ahli oseanografi Universitas Samratulangi yang sejak lama ikut meneliti pencemaran di Teluk Buyat menyatakan bahwa warga Buyat berada dalam posisi sulit. "Mereka selama ini menunggu statement pemerintah bahwa Buyat tercemar, bukan untuk mencari uang, tetapi agar selamat dari tuduhan berbohong," kata Rignolda menahan tangis. “Tolong selamatkan mereka, keluarkan dari lokasi itu," pintanya.
Prakarma Raja Siregar, staf divisi kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) yang juga anggota tim terpadu kasus Buyat juga melaporkan bahwa ikan dan air minum yang disediakan PT Newmont Minahasa Raya yang berasal dari tiga sumur bor disana, mengandung kadar arsen yang cukup tinggi. Begitu juga air minum dari pipa di sumber lain PT Newmont, menurut Raja ternyata mengandung kadar logam Mangan yang melebihi ambang batas kewajaran. Raja kemudian meminta agar pemerintah daerah Sulawesi Utara menghentikan iklan yang menyatakan bahwa ikan Teluk Buyat layak dikonsumsi.
Kasmir Tri Putra menanggapi aduan itu dan menyatakan bahwa pihak dari DPD Sulut sudah membawa hal ini ke forum DPD dan secara resmi ke paripurna DPD November kemarin. Selanjutnya masalah ini akan dibahas dalam rapat paripurna DPD 10 Desember mendatang.
Suliyanti Pakpahan





