Kasus Deportasi Timor Leste, Masalah Imigrasi
Jum'at, 03 Desember 2004 | 14:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Luar Negeri menganggap kasus deportasi 258 Warga Negara Indonesia Timor Leste merupakan masalah keimigrasian. Menurut Juru Bicara Departemen Luar Negeri Marty Natalegawa, Jumat (3/12), meraka merupakan warga negara asal Indonesia yang sejak sebelum Tahun 1999 sudah menetap disana dan tidak meninggalkan Dili ketika terjadinya kerusuhan paska jajak pendapat. “Yang perlu diperhatikan sekarang ini adalah mereka tetap berkeinginan menjadi warga negara Timor Leste," kata Marty.
Sebagaimana diketahui, sejak akhir bulan lalu (29/11), warga muslim Indonesia yang berdiam di kawasan kompleks Masjid An Nuur Kampung Alor, Dili dipaksa meninggalkan Timor Leste oleh otoritas imigrasi Timor Leste. Polisi Timor Leste mengepung tempat itu dan menggelandang penduduk ang disebut sebagai illegal ini ke kantor imigrasi di kawasan Kaikoli, Dili untuk diidentifikasi.
Warga yang terdiri atas laki-laki perempuan, tua dan muda, serta belasan balita itu, sebetulnya merupakan sisa-sisa penduduk Timor Timur kala masih menjadi bagian dari Republik Indonesia. Walau sudah lama tinggal di sana, mereka tidak otomatis menjadi warga negara Timor Leste.
Menurut H. Arham Ape, salah seorang penduduk yang lebih dulu dideportasi bersama lima warga Kampung Alor lainnya, kepada TEMPO menyebutkan mereka ditawari naturalisasi dengan syarat meninggalkan lokasi disekitar masjid. Lokasi yang ditunjuk sebagai kawasan penampungan mereka menurut Arham, terletak di Tastolu, kawasan paling ujung di Dili. Di bekas lokasi karantina sapi yang sudah 6 bulan tak dipakai.
“Kami menolak pindah kesana,” kata Arham. Alasannya, selain karena harus meninggalkan masjid – tempat yang menruut mereka paling bisa memberikan rasa aman, di kawasan Tastolu itu, resistensi penduduk terhadap mereka masih tinggi. “Kami harus memulai sesuatu dari nol dengan lebih berat,” kata Arham. Padahal, seandainya syarat untuk naturalisasi itu tak mengharuskan mereka keluar dari kawasan masjid, menurut Arham, warga sepakat akan menjalaninya.
Soal ini dibenarkan Marty. Menurutnya, mereka cenderung tidak ingin mempertahankan kewarganegaraan Indonesia. Tapi syarat untuk menjadi warga negara Timor Leste ini menurut Marty, mereka harus tinggal lima tahun setelah Timor Leste merdeka atau menikah dengan warga negara Timor Leste.
Untuk saat ini, pemerintah Indonesia sudah meminta pihak Timor Leste memberikan perlindungan kepada 258 warga negara asal Indonesia yang dideportasi tersebut.
Agus Hidayat, Evy Flamboyan





