|
Korupsi
SBY Ijinkan Pemeriksaan Anggota DPR dan Bupati Halmahera
Jum'at, 03 Desember 2004 | 14:25 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kamis (2/12) telah menandatangani ijin pemeriksaan terhadap seorang anggota DPR, Bupati Halmahera Selatan, dan Bupati Halmahera Barat. Ketiganya, terkait dengan kasus tindak pidana korupsi.
Namun Juru Bicara Kepresidenan, Andi Malarangeng, menolak menyebutkan identitas dan kasus korupsi yang melibatkan ketiganya.
"Silakan tanya ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung," kata Andi kepada wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (3/12). Andi menegaskan, pemberian ijin pemeriksaan tetap didasari asas praduga tak bersalah. Soal apakah mereka terbukti bersalah atau tidak akan diputuskan pengadilan. Andi mengatakan, permintaan ijin pemeriksaan dua Bupati diajukan oleh Mabes Polri.
Sedangkan ijin pemeriksaan anggota DPR diajukan oleh Kejaksaan Agung. Dengan penandatangan ketiga ijin ini, maka hingga saat ini Presiden Yudhoyono telah menandatangani ijin pemeriksaan untuk sembilan Bupati, satu Walikota, satu Gubernur dan satu anggota DPR.
Sapto Pradityo-Metro
INDEKS BERITA LAINNYA :
|