Korban Lion Air Belum Jelas Soal Asuransi

Senin, 06 Desember 2004 | 05:21 WIB

TEMPO Interaktif, Solo: Wali Kota Solo Slamet Suryanto, Senin (6/12) ini akan menyerahkan santunan korban kecelakaan Lion Air yang meninggal kepada ahli waris di Balai Kota. Masing-masing penumpang Lion Air yang tewas dalam kecelakaan tersebut akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta. Dalam kecelakaan yang terjadi di Bandara Adi Sumarno pada Selasa (30/11) lalu, ada 23 penumpang dan awak yang tewas.

Sementara itu, korban yang terluka masih belum memperoleh kejelasan soal biaya perawatan, baik dari pihak PT Asuransi Jasa Raharja maupun Lion Air. Sejauh ini, kedua lembaga itu hanya menyatakan kesanggupannya menanggung biaya perawatan saat menemui keluarga korban.

?Tapi mekanismenya bagaimana? Jasa Raharja dan dari Lion saat bertemu hanya mengatakan akan menanggung semua biaya perawatan tanpa ada penjelasan lainnya,? ujar Seto Hardjana, putra dari Ny Maria Anastasia Mugiyarsi yang menjadi korban luka-luka hingga harus diamputasi kaki kanannya saat ditemui, Minggu (5/12).

Kesanggupan dua pihak itu untuk membayar seluruh biaya rumah sakit, justru membuat bingung keluarga korban kecelakaan Lion lainnya. Misalnya yang diutarakan Zaki, adik dari Ny Latifa Baradja yang saat ini dirawat di RS Panti Waluyo. Dirinya mengaku tidak tahu apakah Jasa Raharja dan Lion Air sama akan membayar langsung ke rumah sakit atau pihak keluarga korban. ?Informasi seputar biaya perawatan dan asuransi memang tidak begitu jelas,? tukas Zaki.

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Solo, Pujianto yang dihubungi menjelaskan bahwa pihaknya akan menanggung biaya pengobatan perawatan sumah sakit. Batas maksimal pembayaran yang dilakukan pihak Jasa Raharja adalah Rp 25 juta. ?Kalau kemudian jumlah biaya perawatan lebih dari plafon maksimal Rp 25 juta, maka akan dibayar oleh pihak Lion Air,? kata Pujianto memberikan penjelasan.

Menurut Pujianto, mekanisme pembayaran akan dilakukan langsung ke masing-masing rumah sakit yang memberikan pengobatan, perawatan maupun operasi para korban kecelakaan tersebut. Mekanisme pembayaran seperti ini sebenarnya sudah diinformasikan kepada keluarga korban serta pihak rumah sakit. ?Jadi pihak keluarga tidak perlu bingung dan khawatir,? kata dia.


Imron Rosyid?Tempo






Komentar Anda

Kirim