Suciwati Mendapat Salinan Hasil Otopsi Munir

Senin, 06 Desember 2004 | 18:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Istri mendiang Munir, Suciwati mendapat salinan otopsi suaminya dari Kepala Badan Reserse dan kriminal Mabes Polri Komjen Polisi Suyitno Landung di ruang kerjanya Mabes Polri Jakarta, Senin sore(6/12).

Berdasarkan pantauan Tempo salinan itu masih dalam bahasa Belanda, tetapi, sudah dilegalisir kepolisian RI. Salinan itu berjumlah 20 halaman dan dimasukkan dalam map warna biru.

Kuasa Hukum Suciwati, Iskandar Sonhaji mengatakan, salinan itu sama dengan hasil otopsi asli dari pemerintah Belanda kepada Indonesia. Rencananya pihaknya akan menerjemahkan, yang hasilnya akan dicocokkan dengan terjemahan dari pihak kepolisian. "Kita terjemahkan untuk kita perbandingkan," kata dia usai mendampingi Suciwati bertemu dengan Suyitno Landung.

Ditambahkan Rita Serena Kalibonso, Pengacara yang mendampingi Suci, polisi menjelaskan tentang hasil otopsi dan forensik Munir secara lebih gamblang. "Tapi polisi belum menyebutkan tersangka," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pollycarpus, Suhardi Somomoeljono mengajukan surat otopsi ulang atas jenazah Munir. Surat dilayangkan kepada Kapolri Jendral Da'i Bachtiar melalui Kabareskrim Komjen Polisi Suyitno Landung. Surat itu, diajukan atas nama kuasa hukum Pollycarpus. "Hari ini (saya) menulis surat resmi ke kapolri, meminta otopsi ulang," kata dia, yang menyatakan bahwa dirinya mempunyai kewenangan moral untuk mambantu polisi dalam proses penyelidikan.

Pendapat yang ia sampaikan, bahwa polisi harus proaktif melakukan otopsi atas jasad Munir di Indonesia apabila penyidik berkeyakinan penuh bahwa kematian Munir adalah akibat tindak pidana.

Selain itu, otopsi yang dilakukan Belanda dapat menimbulkan problematika hukum, terutama aspek keabsahan yang dikaitkan dengan sistem hukum di Indonesia. "Hakim akan mengesampingkan dalam proses persidangannya, mengingat problematika keabsahan hasil otopsi dari Belanda," katanya.

Kedatangan Suhardi, berselang berapa jam dengan kedatangan Suciwati bersama kuasa hukumnya. Suhardi mengatakan, pihaknya belum dikirimi surat kliennya sebagai saksi yang diperiksa lanjutan oleh penyidik Mabes Polri.

Martha Warta - Tempo






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: