Berkas Buyat Kembali Diserahkan ke Kejati Sulut
Senin, 06 Desember 2004 | 18:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Berkas perkara enam tersangka kasus pencemaran limbah PT Newmont Minahasa Raya diserahkan polisi ke Kejaksaan Tinggi, Selawesi Utara, Senin (6/12). "Anggota hari ini menyerahkan ke Sulawesi Utara," kata Juru Bicara Mabes Polri, Irjen Polisi Paiman.
Ia mengatakan, pihaknya menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejati Sulut. "Kita tunggu saja ok," katanya kemudian.
Seperti diketahui, enam orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran limbah di Teluk Buyat Minahasa Sulawesi Utara. Dari keenamnya itu termasuk Presiden Direktur PT Newmont, Richard B Ness.
Martha Warta - Tempo





