Assegaf Belum Dihubungu Sudjiono

Selasa, 07 Desember 2004 | 12:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Anggota tim penasihat hukum Sudjiono Timan, Mohammad Assegaf mengaku sampai saat ini tidak ada kontak dengan kliennya tersebut. Hal itu diungkapkannya melalui telepon kepada Tempo, Selasa pagi (7/12). "Sampai sekarang tidak ada kontak dan belum dihubungi Sudjiono," ujar Assegaf. Sesuai pengakuan penasihat hukum Sudjiono yang lain Amir Syamsudin beberapa hari yang lalu, memang Sudjiono-lah yang biasanya menghubungi.

"Dan dia selalu menghubungi dengan nomor yang apa itu namanya, yang tidak bisa dilihat nomornya," ujar Assegaf. Akibatnya, pihaknya tidak dapat menghubungi kliennya tersebut dan membicarakan masalah yang berkaitan dengan putusan MA pada Jumat (3/12) lalu.

Ia mengaku terakhir kali dihubungi bekas Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) yang dipidana 15 tahun penjara dan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 369 miliar itu sekitar awal bulan puasa lalu. "Saat itu karena ada running text di salah satu televisi swasta berkaitan dengan instruksi Hamid Awwaludin," ujarnya.

Assegaf menilai inti dari berita itu adalah penguatan usaha pencekalan kepada Sudjiono. Keduanya saat itu sesuai penuturan Assegaf lebih membicarakan ketidaktahuan mereka mengapa tiba-tiba Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan instruksi tersebut.

Jadi menurut Assegaf pembicaraan melalui telepon terakhir kalinya itu tidak ada hubungannya dengan putusan MA. "Kejadiannya jauh sebelum ada putusan MA," ujarnya. Ia menambahkan pada saat itu belum sama sekali ada pembicaraan mengenai rencana Sudjiono apabila putusan MA dikeluarkan dalam waktu dekat.

Putusan MA tersebut memang membuat terkejut Assegaf. Kasasi ini diajukan jaksa penuntut umum pada pengadilan negeri Jakarta Selatan ke MA pada 4 Desember 2002. "Untuk kasus yang terdakwanya tidak dihukum (penjara) memang biasanya agak lama," ujarnya.

Assegaf juga terkejut dengan lamanya hukuman yang ditetapkan MA atas kliennya. "15 tahun itu sangat tidak adil," ujarnya.

Ia mengungkapkan apabila memang Sudjiono dinilai bersalah, seharusnya MA juga mempertimbangkan jasa yang dicapai kliennya tersebut. Jasa tersebut menurut penuturan Assegaf adalah keberhasilan Sudjiono membawa BPUI mencetak kiuntungan tanpa adanya sepersenpun kucuran dana dari pemerintah. Padahal menurutnya, ketika BPUI itu diambil alih oleh Sudjiono, perusahaan itu sedang rugi hingga 70 persen. "Kerugian sebesar itu bisa disebut pailit, tapi Sudjiono mau mengambilnya, dan membuat perusahaan itu untung," ujarnya.

Indriani Dyah S - Tempo






Komentar Anda

Kirim