Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Puteh Segera Diberhentikan Sementara
Selasa, 07 Desember 2004 | 19:52 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera akan menandatangani keputusan pemberhentian sementara Gubernur NAD Abdullah Puteh. Keputusan tersebut akan dikeluarkan begitu pengadilan ad hoc korupsi menetapkan Puteh sebagai terdakwa. "Paling hanya butuh satu jam (untuk membuat keputusan pemberhentian sementara Puteh)," kata Sekertaris Kabinet Sudi Silalahi kepada wartawan di kator presiden Jakarta selasa (7/12).

Menurut Sudi, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyelesaikan berkas pemeriksaan Puteh. Berkas tersebut telah diserahkan ke pengadilan ad hoc anti korupsi. "Soal penahanan Puteh hari ini, merupakan tanggung jawab komisi untuk menjamin proses peradilan dapat berjalan lancar,"katanya.

Status pemberhentian sementara hanya akan berlaku hingga kasus korupsi yang melibatkan Puteh telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila pengadilan menetapkan Puteh bersalah, maka Presiden secara permanen akan memberhentikan Puteh. "Tapi kalau tidak salah harus di rehabilitasi," katanya.

Selama Puteh diberhentikan sementara, tugas dan tanggung jawab Gubernur Aceh dilaksanakan oleh wakil gubernur. Sesuai dengan keputusan pengalihan tugas sementara Gubernur Aceh yang dulu ditandatangani Megawati. "Jadi tidak ada kekosongan pemerintahan,"katanya. Puteh, saat ini masih berstatus tersangka kasus korupsi pembelian helikopter MI 31 yang dibeli pemda Aceh.

Sapto Pradityo


Fototerkait
         
Pelukis membersihkan karikatur calon presiden (capres) Susilo Bambang Yudhoyono dan calon wakil presiden (cawapres) M. Jusuf Kalla di Pasar Baru, Jakarta, 7 Juli 2004. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20040707]. Calon presiden (capres) Susilo Bambang Yudhoyono saat berkunjung ke kantor redaksi majalah tempo, Jl. Proklamasi 72, 2 Agustus 2004. SBY memberikan dukungan kepada pemred majalah tempo, Bambang Harymurti atas tuntutan jaksa dalam kasus pencemaran nama baik Tomy Winata. [TEMPO/Mohamad Irfanto; Digital Image; 20040802]
Karikatur Capres dan Cawapres
Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor TEMPO

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Abdullah Puteh Ditempatkan Di Blok K Rutan Salemba
RSUD Bekasi Bersikeras Tidak Korupsi
Abdullah Puteh Ditahan di Rutan Salemba
Abdullah Puteh ke KPK
LSM Maluku Unjuk Rasa di Depan Istana
Assegaf Belum Dihubungu Sudjiono
Presiden Canangkan Kawasan Eko Karst di Gunungkidul
Presiden SBY Canangkan Kawasan Eko-karst
Kejati Sumbar Terima Surat Ijin Presiden untuk Periksa Gubernur
Teriakan Anti Korupsi ala KPK : Hukuman Mati Bagi Koruptor
> selengkapnya...


Referensi

Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Kejaksaan di Daerah Kurang Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data