Anggaran BURT Tidak Boleh Dialihkan Untuk Tim Pemantau Haji

Rabu, 08 Desember 2004 | 14:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Faisal Djamal Sekertaris Jendral DPR RI, menegaskan dana anggaran 2004 yang dialokasikan untuk kunjungan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR ke luar negeri yang tidak dipakai, tidak bisa digunakan untuk membiayai tim pemantau haji DPR. Hal ini diungkapkan setelah dia mengikuti pertemuan pimpinan dewan dengan badan kehormatan DPR, Rabu siang ini (8/12) di Jakarta. Menurutnya, pemantau haji harus menunggu anggaran tahun berikutnya.

"Tanggal 20 Desember nanti, seluruh dana akan dikembalikan dan dipertanggungjawabkan kepada pemerintah," katanya. Jadi, menurutnya, tidak cukup waktu bagi tim pemantau haji untuk mengajukan dana itu.

Faisal menjelaskan dana yang semula akan digunakan BURT bukanlah sisa anggaran. "Itu program 2004, memang sudah direncanakan," jelasnya. Menurutnya wajar jika pimpinan DPR memutuskan studi banding ke luar negeri itu ditunda. "Untuk melakukan kunjungan atau studi banding ke luar negeri, perlu proses panjang," katanya. Dia menjelaskan permohonan harus diajukan ke pimpinan DPR, bila disetujui maka masih memerlukan izin dari sekertaris negara. "Negara tujuan juga harus disurati, supaya ada izinnya," katanya.

Suliyanti






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: