Kejaksaan Terus Awasi Rumah Sudjiono Timan
Rabu, 08 Desember 2004 | 15:38 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih terus mengawasi dua alamat Sudjiono Timan, yaitu yang di Jalan Prapanca no 6, No 3/PI Kebayoran Baru-Pulo dan Jalan Diponegoro No 46 Jakarta Pusat. Dua alamat bekas Direktur Utama PT PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia yang divonis Mahkamah Agung 15 tahun penjara tersebut tertera pada petikan itu putusan. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana dan Tata Usaha Negara, Sri Yatmi kepada Tempo, Rabu (8/12). "Sudah ada pemantauan, tiap malam sejak ada putusan itu," ujar Sri yang juga merangkap sebagai Kasi Pidana Khusus Sementara. Menurutnya, pemantauan tersebut dilakukan sampai malam hari sekitar pukul 01.00-02.00 dini hari.
Selain pencekalan dari pihak imigrasi dan pemberitahuan dari PN Jakarta Selatan kepada Sudjiono, baru pengawasan inilah yang dilakukan kejaksaan. Namun, Sri mengaku juga bingung surat pemberitahuan tersebut dikirim kemana. Mengingat belum ada tanda-tanda keberadaan Sudjiono di dua alamat rumahnya tersebut.
Sri mengaku bila tidak ada tanggapan dari Sudjiono, maka pihaknya akan menghubungi RT atau RW setempat. Mengenai pendekatan yang lebih intens kepada keluarga Sudjiono, Sri menyebut bahwa pengiriman pemberitahuan itu juga dimaksudkan sebagai pendekatan kepada keluarga.
Untuk itu, Sri akan menghubungi Penasihat Hukum Sudjiono, Amir Syamsudin, guna meminta kerjasamanya. "Nih baru saya dapat alamatnya," ujarnya sambil menunjukkan secarik kertas berisi alamat Amir.
Indriani





