Dewan Pers Ingin Berubah Jadi Lembaga Arbitrase

Rabu, 08 Desember 2004 | 16:15 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Anggota Dewan Pers Leo Batubara menyatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan lobi intensif untuk mengubah institusinya menjadi Lembaga Arbitrase. Bila terwujud, nantinya lembaga pengambil keputusan tersebut bekerja khusus untuk memeriksa dan mengadili kasus-kasus yang terkait dengan delik pers.

"Kami sedang melakukan pendekatan ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan dukungan," kata Leo usai
berceramah pada acara Lokakarya Kebebasan Pers dan Penegakan Hukum di Hotel Athaya Kendari, Rabu (8/12).

Menurut Leo, tujuan diubahnya Dewan Pers menjadi Lembaga Arbitrase untuk menghadapi berbagai upaya
sejumlah pihak yang ingin membangkrutkan perusahaan pers dengan cara melakukan kriminalisasi pers setiap
kali timbul masalah akibat pemberitaan media.

Padahal, kata Leo, sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dinyatakan bahwa setiap ada masalah yang ditimbulkan akibat pemberitaan pers, upaya hukum yang dibolehkan hanya dalam bentuk gugatan perdata bukan pidana.

"Yang terjadi sekarang, setiap kali muncul masalah akibat pemberitaan, pihak yang dirugikan termasuk
aparat penegak hukum lebih cenderung menggunakan KUHP ketimbang UU Pers. Akibatnya, tak jarang tuntutan
hukum yang muncul selain ancaman penjara, perusahaan pers juga diminta membayar ganti rugi yang nilainya
ratusan miliar rupiah. Ini kan pembangkrutan perusahaan pers namanya," kata Leo.

Namun, kata Leo, alasan terpenting sehingga Dewan Pers harus diubah menjadi Lembaga Arbitrase terkait dengan
program pemerintah saat ini yang ingin menciptakan pemerintahan yang bersih khususnya pemberantasan praktek-praktek korupsi.

Menurut Leo, selama ini, setiap kali memberitakan tentang dugaan terjadinya korupsi yang melibatkan
seorang pejabat atau pengusaha, bisa dipastikan media pers yang memberitakannya akan menuai gugatan
pencemaran nama baik.

"Anehnya, pihak yang diduga melakukan korupsi justru luput dari pemeriksaan hukum. Aparat penegak hukum
kayaknya lebih suka memenjarakan pihak yng menduga terjadinya korupsi daripada orang yang diduga
melakukan korupsi. Ini aneh," katanya.

Dedy Kurniawan-Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim