Ketua MPR Minta Pemerintah Keluarkan Perpu Antikorupsi
Rabu, 08 Desember 2004 | 16:44 WIB
TEMPO Interaktif, Makassar: Ketua MPR Hidayat Nurwahid mendesak Presiden mengeluarkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Terorisme Anti Korupsi. ?Jadi tidak hanya mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Pemberantasan Korupsi saja,? kata Hidayat di sela-sela acara Deklarasi Resolusi dan Referendum Perlawanan Rakyat Sulawesi Selatan terhadap Kejahatan Korupsi, di Makassar, Rabu (8/12).
Deklarasi itu sendiri diikuti sekitar 1.000 orang dari berbagai elemen antikorupsi di Makassar. Ikut tampi berorasi dalam acara itu antara lain Prof Dr Achmad Amiruddin (mantan Rektor Unhas), Faisal Basri (pengamat ekonomi), Aksa Mahmud dan Aziz Qahhar Muzakkar (anggota DPD dari Sulsel) dan sejumlah aktivis LSM.
Faisal Basri juga sependapat dengan usulan Hidayat Nurwahid. Menurutnya, Perpu lebih memiliki kekuatan hukum yang kuat dibanding Inpres. ?Karena sebetulanya jika tanpa Perpu, akan ada anarki dalam pemberantasan korupsi. Penegak hukum akan bekerja berdasarkan suka atau tidak suka. Padahal, dulu kerugian negara akibat korupsi sudah 30 persen dari APBN,? katanya.
Menurut Faisal, jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ingin betul-betul memberantas korupsi, sebaiknya menunjukkan komitmennya. Sebab, katanya, ada beberapa anggota kabinet yang terindikasi korupsi. ?Pecat saja menteri yang korupsi,? katanya.
Dikatakan Hidayat, Perpu terorisme antikorupsi sangat diperlukan. Sebab, korupsi adalah teroris. ?Teroris yang sangat berbahaya adalah korupsi. Untuk kesekian kalinya saya menyatakan betapa korupsi menghancurkan peradaban dunia dan sebaliknya menghidupkan kebatilan, kekhawatiran, dan ketakutan yang sangat luar biasa,? katanya.
Dalam orasinya juga, Hidayat menyampaikan fatwa ulama Nahdlatul Ulama yang menegaskan korupsi adalah kemungkaran yang sangat besar. Sehingga, koruptor layak dihukum mati. ?Kalau koruptor mati, tidak perlu di shalati,? katanya. Bukan hanya NU yang sudah mengeluarkan fatwa soal korupsi. Hidayat mengatakan, ulama Muhammadiyah juga sudah memfatwakan antikorupsi. Menurutnya, Muhammadiyah telah menyatakan bahwa korupsi adalah syirik akbar yang dosanya tidak diampuni oleh Allah. ?Mari kita berjihad melawan korupsi tapi jangan hanya bicara. Karena saya khawatirkan itu pun kita korupsi waktu dan perhatian kita saja,? ajak mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Irmawati?Tempo





