9 WNI Terpidana Mati Tunggu Eksekusi di Malaysia
Kamis, 09 Desember 2004 | 05:05 WIB
TEMPO Interaktif, Surabaya:Sembilan warga Indonesia kini tengah menunggu hari untuk menjalani eksekusi hukuman gantung. Mereka menjadi terpidana mati karena kasus pembunuhan dan kepemilikan narkotika.
Ja’far Shodiq, Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Migran mengungkapkan data itu kemarin di Surabaya. Dia sendiri baru saja kembali dari negeri jiran itu untuk mendampingi orangtua Herlina Trisnawati, tenaga kerja asal Surabaya.
Herlina adalah salah satu dari sembilan orang terpidana mati itu. Pengadilan Malaysia menjatuhkan vonis mati kepadanya dalam kasus pembunuhan Soon Lay Chuan, majikan perempuannya. Adapun warga Indonesia lainnya yang terkena hukuman gantung adalah Mariana Mariaji (27 tahun, warga Tulungagung, pembunuhan anak majikan), Armiadi bin Ismail (umur tak diketahui, Aceh, kepemilikan 5 kilogram ganja), Tarmidzi bin Yacob (34, Aceh Utara, 3 kilogram ganja), Bustamam bin Buchari (umur tak diketahui, 3 kilogram ganja), dan Izudan Kasuadi alias Marwan bin Arsad (33, Aceh Besar, 6,5 kg ganja).
Abdul Jalil bin Abdul Hamid (29, Banda Aceh, 6,5 kilogram ganja), Ruslan Dedeh (30, Bireun, 436,2 miligram canabis), Nur Aini binti Saidi (Medan, 1,8 kg ganja) juga tengah menunggu hukuman gantung. Adapun seorang warga Indonesia lainnya, Noni Fitria (28 tahun), asal Binjai, Sumatra Utara kemungkinan akan menemui nasib yang sama, karena kini tengah menghadapi kasus kepemilikan shabu-shabu. Hingga saat ini Noni belum divonis.
Menurut Ja'far, sejauh ini pemerintah Indonesia tidak melakukan upaya hukum serius untuk mengusahakan keringanan hukuman bagi mereka. Bahkan, Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia dinilainya berupaya untuk menutupi kasus-kasus itu. Dia mendapat kesulitan untuk mendapatkan data warga Indonesia yang mendapat hukuman berat itu.
“Baru, setelah saya tunggu sampai sore, kedutaan memberikan salinan data tersebut,” katanya ketika ditemui Tempo di Sekretariat Aliansi Buruh di Jawa Timur. Karena itu, Ja'far mendesak pemerintah segera melakukan upaya diplomatik dan hukum untuk meringankan hukuman bagi mereka.
Sejauh ini, kasus Herlina yang lebih banyak disoroti media massa. Selain Malaysia, tenaga kerja Indonesia juga sering tersandung kasus hukum di Singapura. Di negara ini, Purwanti dan Sundari, hampir saja mendapat hukuman mati. Namun, akhirnya pengadilan menghukumnya seumur hidup.
Ja'far juga mengungkapkan, setidaknya ada 5 orang warga Indonesia yang akan menjalani hukuman seumur hidup di Malaysia, karena kasus kepemilikan senjata api. Mereka adalah Suhirman bin Maksom Mohammad Ali bin Nurdin, Yek bin Ali, dan Alle alias Mus bin Mion. Nazarudin bin Daud dihukum semumur hidup karena kepemilikan 1 kotak ganja.
Adapun Zainal Abidin bin Mading (30 tahun, Pankep, Sulawesi Selatan) yang sebelumnya mendapat hukuman mati karena pembunuhan terhadap rekan sekerja, telah mendapat keringanan menjadi hukuman seumur hidup. Nasib yang lebih baik menimpa Azahari bin Rashid. Pria asal Aceh yang semula ditahan karena kepemilikan 200 gram ganja dibebaskan Mahkamah Tinggi Ipoh, Perak karena tidak terbukti bersalah.
Dari Jakarta dilaporkan, warga Indonesia yang hendak bekerja ke Malaysia, harus menempuh pendidikan khusus terlebih dahulu. Tujuannya, agar mereka dapat segera beradaptasi dan memahami budaya serta sistem hukum di negara setempat. Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fahmi Idris pelatihan ini atas permintaan Malaysia. "Kami telah menyepakati penyempurnaan kerjasama penyelenggaraan penempatan TKI di sana," ujarnya.
Agus Rahardjo/Yura





