Majelis Hakim Akan Bacakan Putusan Sela Perkara Adrian
Kamis, 09 Desember 2004 | 12:05 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis Hakim hari ini akan membacakan putusan sela terdakwa pembobol utama PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BNI), Adrian Waworuntu.
Putusan sela itu akan menentukan apakah pokok perkara akan terus dilanjutkan atau eksepsi terdakwa akan diterima. Sidang perkara terdakwa utama pembobol BNI ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan Hakim Ketua Roki Panjaitan.
Saat ini, sidang yang seharusnya mulai pukul 10.00 WIB, baru berlangsung. Majelis hakim baru telah memasuki ruang sidang Garuda, tempat sidang akan dilaksanakan.
Pekan lalu, tim jaksa penuntut umum telah menyatakan menolak eksepsi terdakwa dan tetap pada dakwaannya, yaitu terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pencairan L/C BNI Kebayoran Baru.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini juga akan kembali menyidangkan perkara Abu Bakar Ba'asyir di audoturium Departemen Pertanian. Sebanyak lima orang saksi akan dihadirkan pada sidang kali ini, masing-masing Utomo alias Abu Farouk, Samuri F. Musthofa, Gun Gun, Adi Suryana alias Qital, dan Muhammad Ihsan alias Idris.
Khairunnisa





