Dephan : Beli Alat Pertahanan Harus Lewat Pensiunan Tentara
Sabtu, 11 Desember 2004 | 16:39 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dirjen Sarana Pertahanan Departemen Pertahanan Mayor Jenderal. Purn. Aqlani Maza mengaku belum mendengar kasus dugaan suap pada pembelian tank Scorpion pada tahun 1994. "Pada tahun 1994 saya masih anak bawang, gak mengerti yang seperti itu,"katanya ketika dihubungi Tempo melalui Telepon, Sabtu (11/12).
Berkaitan dengan kesaksian Rini Soewondo, pemilik PT Surya Kepanjen, pada sidang 14 Mei 2004 (Koran Tempo, 10/12) yang menyatakan Menteri Pertahanan memerintahkan agar setiap pembelian peralatan pertahanan dari perusahaan asing harus melalui agen milik pensiunan tentara atau keluarganya, Aqlani menilai hal tersebut berkaitan dengan adanya prosedur persyaratan pembelian senjata sebelum tahun 2002, dimana harus melalui Asosiasi Penyediaan Barang dan Jasa (Asperdia) Pertahanan dan Keamanan.
Dalam Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2000 diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Menurut Aqlani, Asperdia mempunyai spesifikasi untuk pengadaan barang militer.
"Perusahaan tersebut (Asperdia) memang mengharuskan pensiunan tentara ada di dalam perusahaan, karena mereka mempunyai kompetensi terhadap barang-barang militer," ujar Aqlani.
Pada tahun 2003 peraturan tersebut sudah diubah dengan Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003, dimana pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD), dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien dengan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka dan adil, sehingga hasilnya dapat dipertanggung jawabkan baik dari segi fisik, keuangan, manfaat untuk kelancaran dan pelayanan masyarakat. "Biasanya pihak yang mempunyai akses melakukan penawaran, bahkan kita (departemen pertahanan) dapat langsung berhubungan dengan perusahaan tersebut," katanya.
Evy Flamboyan





