Empat Saksi Diajukan untuk Kasus Adrian Waworuntu
Senin, 13 Desember 2004 | 12:18 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Empat orang saksi dihadirkan pada sidang perkara Adrian Waworuntu, Senin (13/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat berita ini diturunkan saksi pertama Diah Kurniawati, mantan staf penyelia BNI cabang Kebayoran Baru, tengah diperiksa.
Selain Diah, tiga orang saksi lainnya menunggu giliran diperiksa, yaitu Sri Widayati, Syamsu, dan Edi Santoso. Ketiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini adalah mantan karyawan BNI cabang Kebayoran Baru.
Berdasarkan BAP, ada sekitar 45 saksi yang nantinya akan diperiksa untuk kasus konsultan Maria Pauline ini.
Mengingat banyaknya saksi, sidang yang dipimpin hakim Roki Panjaitan ini akan digelar dua kali sepekan, yaitu setiap Senin dan Kamis.
Khairunnisa





