Mahkamah Konstisusi: UU Advokat Bertentangan dengan UUD 1945
Senin, 13 Desember 2004 | 15:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi memutuskan Pasal 31 UU Nomor 18/2003 tentang Advokat tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan bertentangan dengan Pasal 1 (3) dan Pasal 28F Undang-undang Dasar 1945. "Terhadap putusan itu, tiga hakim berpendapat berbeda," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Assiddiqie ketika membacakan putusan gugatan tiga dosen dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), di Jakarta, Senin (13/12).
Pasal 1(3) konstitusi berbunyi: negara Indonesia adalah negara hukum. Adapun Pasal 28F UUD menyatakan : setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segalajenis saluran yang tersedia.
Sedangkan Pasal 31 UU Advokad menyebutkan bahwa hukuman penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta bagi advokat atau menjalankan pekerjaan seolah-olah advokat yang tidak memenuhi ketentuan UU.
Dosen Fakultas Hukum UMM Tongat, Sumali, dan A Fuad atas nama Rektor UMM Muhadjir Effendy beranggapan pasal itu diskriminatif dan tidak adil. Keberadaan pasal ini berakibat Laboratorium Konsultasi dan Pelayanan Hukum UMM tidak bisa beraktivitas di bidang pelayanan masyarakat.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi beranggapan, pihak diluar advokad dapat menjalankan provesi advokasi selama belum ada aturan dalam hukum acara. "Hukum acara yang berlaku belum mewajibkan pihak berperkara tanpil menggunakan pengacara," kata Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna saat membacakan pokok perkara gugatan.
Selain itu, katanya, pelaksanaan dari pasal itu, dapat melahirkan tafsiran lebih luas dari maksud UU. Dengan begitu, tafsiran itu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. "Ini bisa menghambat masyarakat yang tidak bisa menggunakan jasa advokat," katanya.
Dengan putusan ini, maka Pasal 31 UU No 18/2003 ini tidak berlaku. Dalam pengambilan putusan ini, tiga hakim konstitusi Laica Marzuki, Natabaya, dan Achmad Roetandi memiliki pendapat berbeda. Ketiganya berpendapat, manakala seseorang sengaja menjalankan profesi advokat dan bertindak seolah advokat tetapi bukan berprofesi itu maka pasal itu merupakan sanksi yang ditujukan bagi mereka di luar advokat. Pasal itu juga dimaksudkan untuk melindungi profesi advokat yang juga melindungi masyarakat akibat ulah orang yang mengaku advokat. "Kerugian masyarakat akibat mereka ini dapat berdampak lebih luas dan besar dibanding penipuan biasa," kata Palguna saat membacakan dissenting opinion (beda pendapat).
Purwanto





