SBY Harus Klarifikasi Deportasi WNI kepada Xanana Gusmao
Selasa, 14 Desember 2004 | 18:56 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Usman Hamid mengatakan, permasalahan deportasi warga negara Indonesia dari Timor Leste harus menjadi salah satu prioritas pembicaraan dalam pertemuan Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudoyono dengan Presiden Timor Leste Xanana Gusmao hari ini, Selasa (14/12) di Istana Tampak Semiring, Bali.
Menurutnya, SBY harus mengklarifikasi berbagai informasi yang berkembang seputar masalah deportasi kemarin, sehingga ditemukan jalan keluar terhadap masalah itu. "Karena masalah itu kan sudah lama," katanya ketika dihubungi Tempo, Selasa (14/12). Hal yang harus dilakukan kedua belah pihak adalah pembenahan masalah aset, repatriasi, dan lainnya.
Kendati demikian, menurut Hamid, hal paling mendasar yang harus dilakukan SBY adalah menegaskan komitmen dan posisinya terkait proses hukum terhadap berbagai pelanggaran hak asasi manusia di Timor Leste. Menurutnya, saat ini seluruh pelaku telah dibebaskan termasuk yang sedang mengajukan kasasi. Artinya, tidak ada sama sekali pelaku yang memperoleh hukuman. Sedangkan, para korban pelanggaran pun belum memperoleh perlakuan yang adil.
Selama ini, menurut dia, sebenarnya pelanggaran HAM berat di Timor Leste (Timor Timur kala itu) yang didasarkan pada Undang-Undang No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM telah terbukti. Hanya, mereka yang didakwa bukanlah orang yang seharusnya bertanggungjawab. Artinya, "Muncul satu pertanyaan siapa yang bertangungjawab?" ucapnya.
Hamid menambahkan, pernah ada billateral legal cooperation (kerjasama bilateral dibidang hukum) yang pernah dibuat pada 1999 antara pemerintah Indonesia dengan pemerintahan sementara Timor Leste. Hanya, perjanjian itu tidak efektif. Padahal, penting untuk membantu kedua negara dalam menyelesaikan pelanggaran HAM .
Dia menambahkan, dalam perjanjian itu, kedua pihak diwajibkan saling membantu, terutama dalam hal menghadirkan pelaku, saksi dan orang yang bertanggungjawab ke persidangan. Menurut Hamid, perjanjian itu perlu ditinjau kembali, sehingga prospek penegakan hukum dapat berjalan.
Hamid menilai, ketidakefektifan perjanjian tersebut karena adannya faktor politik dengan tidak diakuinya perjanjian itu oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia. Menurutnya, satu sisi, pemerintahan Abdurrahman Wahid menunjukkan keinginannya mengikatkan diri dalam perjanjian itu. Namun, di sisi lain, ada sentimen politik yang ingin menghindari agar orang Indonesia tidak terkena yurisdiksi Timor Leste. "Sampai sekarang perjanjian itu tidak jelas bagaimana ujungnya," ujarnya.
Dia menyayangkan mengendapnya perjanjian tersebut. Padahal, menurut Hamid, perjanjian itu dilakukan resmi antara dua belah pihak. Oleh karena itu, Hamid menilai, pertemuan itu merupakan peluang SBY memberikan harapan bagi korban pelanggaran HAM untuk memperoleh keadilan.
Ewo Raswa





