Agar Ada Harapan
Selasa, 14 Desember 2004 | 20:10 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Usman Hamid mengatakan, permasalahan deportasi warga negara Indonesia dari Timor Leste harus menjadi salah satu prioritas dalam pertemuan Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono dengan Presiden Timor Leste, Xanana Gusmao hari ini, Selasa (14/12) di Istana Tampak Siring, Bali.
Menurut Usman, SBY harus melakukan klarifikasi terhadap berbagai informasi yang berkembang seputar deportasi. Hal yang harus dilakukan kedua belah pihak menurut Usman adalah pembenahan aset, repatriasi, dan lainnya. Juga Usman meyarankan bahwa hal paling mendasar yang harus dilakukan SBY adalah menegaskan komitmen dan posisi pemerintah Indonesia terkait proses hukum terhadap berbagai pelanggaran Hak Asasi Manusia di Timor Leste.
Hal ini terkait dengan, seluruh pelaku pelanggaran HAM Timor Leste menurut Usman, telah dibebaskan, termasuk yang sedang mengajukan kasasi. Di lain sisi, para korban pelanggaran, dinilai Usman belum memperoleh perlakuan yang adil. Selama ini, menurut Usman, sebenarnya pelanggaran HAM berat Timor Leste (Timor Timur kala itu) yang didasarkan pada Undang-Undang No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM telah terbukti. Hanya saja kata Usman, mereka yang didakwa bukanlah orang yang seharusnya bertanggungjawab.
Soal pengadilan pelanggaran HAM Timor Leste ini menurut Usman, pernah ada bilateral legal cooperation atau kerjasama bilateral bidang hukum yang dibuat Tahun 1999 antara Indonesia dengan Pemerintahan Sementara Timor Leste. Hanya saja Kata Usman, perjanjian ini tidak efektif, padahal isnya amat penting untuk membantu kedua negara dalam menyelesaikan pelanggaran HAM . Soalnya, kata Usman, dalam klausul kerjasama itu disebut kedua pihak diwajibkan untuk saling membantu. Terutama dalam hal menghadirkan pelaku, saksi dan orang yang bertanggungjawab ke persidangan.
Hamid menilai ke-tidak efektif-an perjanjian tersebut karena adanya faktor politik dengan tidak diakuinya perjanjian itu oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia. “Sampai sekarang perjanjian itu tidak jelas bagaimana ujungnya,“ ujarnya. Oleh karena itu, Hamid menyarankan agar pertemuan dengan Xanana dijadikan peluang oleh SBY untuk menengok kembali kerjasam yang telah lama mengendap ini. “Agar ada harapan bagi korban pelanggaran HAM untuk memperoleh keadilan,” kata Usman.
Eworaswa - TEMPO





