Hukuman Mati Masih Diperlukan

Selasa, 14 Desember 2004 | 20:53 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Abdul Rachman Saleh dalam diskusi soal hukuman mati yang diadakan Uni Eropa dan Fakultas Filsafat Universitas Indonesia di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (14/12), mengatakan hukuman pidana mati untuk saat ini masih diperlukan. "Kondisi penegakkan hukum di Indonesia masih memprihatinkan, anda lihat penjara di Tasikmalaya yang
isinya pengedar narkotika dari Afrika. Mereka menjadikan Indonesia sebagai pusat perdagangan narkoba karena penegakan hukum di Indonesia dianggap lembek",
ucap Arman, panggilan akrabnya.

Menurut Arman, ada dua kategori orang yang menolak hukuman mati. Pertama, mereka yang menolak karena kategori tertentu. "Untuk yang seperti ini tidak ada diskusi karena mereka sudah anti dengan istilah hukuman mati," ujarnya. Kedua, orang yang menolak
hukuman mati dengan alasan. "Untuk mereka, masih ada perdebatan, tetapi saya dapat membantah dengan data-data lain yang bertentangan," katanya.

Ke depannya, menurut Arman, ia sepakat untuk tidak mempertahankan hukuman mati di Indonesia. “Dengan syarat, bila semua departemen yang ada di Indonesia sudah berjalan dengan baik,” tandas Arman.

Sementara itu menurut praktisi hukum, Todung Mulya Lubis, masalah hukuman mati nantinya akan berkembang tidak hanya jadi persoalan legal atau yuridis belaka, tetapi lebih dari itu, akan berkembang menjadi masalah ideologis. Todung sendiri menilai seharusnya saat ini Indonesia tidak lagi membahas persoalan hukuman mati, tetapi sudah harus melangkah ke tahap berikutnya, menggali isu-isu kontemporer seperti negara Timur Tengah dan Afrika yang mulai membahas HAM dan Islam.

Menurut Todung, masalah hukuman mati juga harus dikembangkan tidak hanya menjadi wacana local, tapi regional. Hal ini menurut Todung karena banyaknya kasus TKI yang diancam hukuman mati di luar negeri seperti Singapura, Arab Saudi dan Malaysia. "Kita harus membangun kesadaran ASEAN seperti yang telah dilakukan oleh Uni Eropa saat ini," kata Todung.

Sedangkan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UI Harkristuti Harkrisniwo mengatakan masalah hukuman mati seharusnya tidak hanya dilihat dari pelaksanaan hukuman mati dan bukan hukuman mati itu sendiri, tetapi harus dilihat dari proses pemberian hukuman tersebut. Menurut Harkristuti penetapan pidana mati ada ditangan hakim. "Jangan dipikir mereka senang menjatuhkan hukuman tersebut," katanya.

Masyarakat Indonesia, menurut Harkristuti, tidak konsisten dalam menilai masalah penjatuhan hukuman yang dijatuhkan hukuman oleh hakim atau tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum. “Mmereka meminta hukuman mati dihapuskan, tetapi dilain pihak tidak suka apabila hukuman yang diberikan tidak berat,” tambahnya.

Evy Flamboyan






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: