Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Presiden Harus Buat Inpres Soal HAM
Rabu, 15 Desember 2004 | 02:23 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Human Rights Working Groups (HRWG) sebuah koalisi NGO yang bergerak di bidang advokasi HAM di Indonesia, mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Instruksi (Inpres) agar instansi di bawahnya membantu pengusutan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Inpres tersebut diperlukan sebab selama ini kepolisian dan Komnas HAM kesulitan memeriksa sejumlah instansi yang dinilai terlibat dalam berbagai pelanggaran. "Banyak kasus penolakan dari sejumlah instansi jika mereka dimintai bantuan dalam pengungkapan pelanggaran HAM,"kata juru bicara HRWG, Khoirul Anam di Yogyakarta, Selasa (14/12).

Anam memberi beberapa contoh. Antara lain ; kasus terbunuhnya wartawan Bernas, polisi menolak menghadirkan Edy Wuryanto. Kasus Trisakti, Mabes Cilangkap menolak jenderal diperiksa. Dan sekarang kasus Munir, aparat juga mengalami kesulitan yang sama. Sehingga Presiden perlu mengeluarkan Inpres yang mewajibkan instansi di bawahnya terbuka untuk kasus-kasus pelanggaran HAM.

38 organisasi advokasi HAM dari seluruh tanah air, sejak Minggu hingga Selasa (12-14/12) berkumpul di Yogyakarta untuk persiapan Sidang Komisi HAM PBB ke-61 di Jenewa. Dalam pertemuan itu, mereka memutuskan untuk membawa kasus Munir dan kasus penembakan gereja di Poso ke sidang Komisi HAM PBB tersebut.

Menurut Khoirul, lembaga Komnas HAM yang dibentuk pemerintah beberapa waktu lalu, ternyata tidak cukup efektif bagi pengusutan pelanggaran HAM yang terjadi. Salah satu kendalanya, banyak instansi yang menolak atau tidak membantu kinerja Komnas HAM dalam mengungkap pelaku pelanggaran HAM.

Sebagai presiden yang mendengungkan penegakkan hukum, Susilo Bambang Yudhoyono semestinya memberikan perintah kepada instansi-instansi di bawahnya untuk terbuka terhadap setiap pemeriksaan. "Tanpa ada perintah langsung dari presiden, kendala-kendala teknis dan struktural akan terus terjadi. Ujungnya, setiap kasus pelanggaran HAM tidak akan tuntas penyelesaiannya,"kata Anam.

Jika Presiden membuat Inpres atau apapun namanya yang mewajibkan instusi di bawah kepresidenan terbuka terhadap setiap pemeriksaan, setidaknya pengungkapan kasus pelanggaran HAM menjadi lebih mudah. "Selama ini yang terjadi adalah masing-masing institusi berusaha melindungi atau menolak memberikan file-file atau informasi yang dibutuhkan penyidik,"ujar Anam.

Presiden SBY harus membuat terobosan dengan mengeluarkan Inpres, dan tidak menyerahkan tanggung jawab ke Menko Polkam, Kapolri atau Jaksa Agung. "Presiden, memegang posisi sentral dalam masalah ini karena semua institusi berada di bawah kendalinya,"kata Anam.

Menurut Koordinator HRWG, Rafendi Djamin mengatakan, selama ini banyak kasus pelanggaran HAM yang tidak jelas penyelesaiannya. Kasus Tanjung Priok, Trisakti, Theys, Semanggi I dan II, Papua, Aceh, wartawan Udin dan berbagai kasus lain. "Saat ini tidak jelas penangannya,"ujarnya.

Sekarang, kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir juga berpotensi berhenti di tengah jalan. "Jadi sekarang adalah peluang bagi Presiden SBY untuk membuktikan janjinya. Presiden harus proaktif secara individual memerintahkan instansi di bawahnya agar terbuka dan tidak menghalang-halangi kinerja penyidik termasuk Komnas HAM,"kata Anam.

Syaiful Amin


Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Susilo Bambang Yudhoyono (kanan) dan Alex Bambang Riatmodjo saat jumpa pers tentang penundaan pemekaran provinsi Papua di kantornya, Jakarta, 27 Agustus 2003. [TEMPO/ Imam Sukamto; K18A/280/2003; 20031028]. Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Susilo Bambang Yudhoyono, diwawancarai wartawan seusai membuka acara sarasehan
Susilo Bambang Yudhoyono dan Alex Bambang Riatmodjo
Susilo Bambang Yudhoyono
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

SBY Harus Klarifikasi Deportasi WNI kepada Xanana Gusmao
Presiden Tidak Akan Campuri Munas Golkar
Presiden Yudhoyono Bertemu Presiden Xanana Gusmao
Eks Kapolres Dili, Didakwa Melanggar HAM Berat
Presiden : Waspadai Teror di Hari Natal dan Tahun Baru
Presiden Dukung Pembangunan Subway dan Perumahan Massal
Presiden Akan Hadiri Peluncuran Buku Agung Laksono
Setelah Alor, Presiden Yudhoyono Akan Kunjungi Nabire
Presiden Kunjungi RS Umum Kupang
Sumarsih Mendapatkan Yap Thiam Hien Award 2004
> selengkapnya...


Referensi

Jangan Sampai Jadi Dokumen Tanpa Arti
Komnas HAM tentang Kasus Tanjung Priok
Komnas HAM dalam Kasus Sampit
Kepres RI No. 77 Thn.2003 Tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Kepres RI No. 42 Thn.2003 Tentang Honorarium Bagi Anggota Komisi Nasional HAM Dan Tunjangan Ketua Dan Wakil Ketua Komisi Nasional HAM
UU RI No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
> selengkapnya...

Website

Imparsial
Wiranto


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

9.000 Anak Di Banten Menderita Gizi Buruk
Kabupaten Batubara Kekurangan Dana Selenggarakan Pilkada
Karena Ditekan, Glenn Suap Urip Rp 1 Miliar
Rumah Ryan di Jombang Ramai Dikunjungi Warga
Djoko Suprapto Kembali Diperiksa Polisi

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data