Permohonan Uji Formil UU Kelistrikan Ditolak
Rabu, 15 Desember 2004 | 11:59 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji formil terhadap UU Nomor 20 tahun 2002 tentang ketenagalistrikan, hari ini, Rabu (15/12).
Pemohon mempermasalahkan prosedur pembentukan UU tersebut karena tidak sesuai dengan pasal 20 ayat 1 UUD 1945. Mereka menganggap pengesahan UU dalam sidang Paripurna DPR tidak memenuhi kuorum serta pengambilan keputusan secara musyawarah mufakat bertentangan dengan tata tertib DPR karena masih ada yang berbeda pendapat.
Tampak hadir dalam persidangan Asosiasi Penasehat Hukum dan HAM Indonesia, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Yayasan 324 yang memberikan kuasa kepada 20 advokat sebagai pemohon pertama (mengajukan permohonan uji formil dan materil).
Selain itu, hadir pula Perwakilan Serikat Pekerja PT PLN Persero (Achmad Naryoko dan Yunan Lubis) dan Ikatan Keluarga Pensiunan Listrik Negara (Januar Muin dan David Tombeg) sebagai pemohon dua dan tiga yang hanya meminta uji materil.
Pemerintah diwakili oleh beberapa orang diantaranya dari Kementerian BUMN, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sedangkan dari pihak DPR tidak ada yang hadir.
Uji materil yang dipermasalahkan antara lain, karena produk listrik dianggap sebagai komoditi yang dapat dikompetisikan dan meningkatnya harga jual listrik maka akan mengurangi kesejahteraan rakyat.
Selain itu, hilangnya mekanisme subsidi silang antardaerah wilayah kerja dan antarkonsumen akan meningkatkan harga jual listrik. Oleh karena itu, harus dikuasai oleh negara. Saat ini, hakim konstitusi masih membahas mengenai pengertian “dikuasai oleh negara”. (eworaswa)





