Kejaksaan Batalkan Pemeriksaan Adiwarsita

Rabu, 15 Desember 2004 | 13:57 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung tidak jadi memanggil tersangka penyelewengan dana Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Adiwarsita. Padahal, kemarin juru bicara Kejaksaan Agung R.J. Soehandoyo mengatakan, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar ini akan diperiksa hari ini, Rabu (15/12), di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

Namun, ternyata Adiwarsita tidak datang. Kata Soehandoyo, tim penyidik tidak mengagendakan pemanggilan kepada Adiwarsita karena masih berkonsentrasi mendengarkan keterangan saksi ahli. Kejaksaan pada 13 Desember lalu, baru mendengarkan keterangan Muladi, sesepuh Partai Golkar.

Menurut Muladi, tuduhan penyelewengan dana APHI itu memang telah merugikan negara. “Dengan keterangan ahli itu kami mempunyai kekuatan senjata untuk memeriksa tersangka,” kata Soehandoyo hari ini.Keterangan Muladi dinilai penting, karena pengacara tersangka Adnan Buyung Nasution berpendapat, kasus yang menimpa kliennya itu tidak merugikan negara.

Soehandoyo mengelak, pemilihan Muladi sebagai saksi ahli yang menentukan apakah kasus itu merugikan atau tidak keuangan negara terkait adanya kepentingan politik. Sebab, Muladi berseberangan kubu politik dengan Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung yang didukung Adiwarsita. Menurut dia, pilihan dijatuhkan kepada Muladi berdasarkan profesionalitas dan integritas Muladi sebagai pakar hukum pidana.

Soehandoyo juga membantah Adiwarsita telah tiga kali mangkir dari pemanggilan jaksa. Ia menyatakan, hingga kini tim penyidik belum merencanakan pemanggilan terhadap tersangka apalagi surat izin dari presiden baru keluar pekan lalu. Pernyataan ini berbeda dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sudhono Iswahyudi. Dia mengatakan, Adiwarsita sudah tiga kali mangkir dari pemanggilan jaksa.

Istiqomatul Hayati

Topik :






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: