Menhan dan KPK Cari Bukti Korupsi Pembelian Tank Scorpion
Rabu, 15 Desember 2004 | 14:15 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Pertahanan, Juwono Sudarsono, mengatakan dirinya ingin kasus pembelian tank scorpion, yang didalamnya syarat dengan dugaan korupsi dan kolusi, diperiksa secara hukum, tidak hanya secara politik. Ini disampaikannya kepada wartawan hari ini, Rabu (15/12) di Departemen Pertahanan, Jakarta.
Juwono sudah menyerahkan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna melihat apakah ada aspek yang melanggar dari segi tindak pidana korupsi.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, Juwono akan bertemu KPK, hari ini, di ruang kerja Menteri Pertahanan. Pertemuan yang tidak boleh diliput wartawan itu, berlangsung untuk memberikan kesempatan/akses kepada KPK mendapatkan berkas-berkas pembelian tank scorpion.
"Saya tidak ingin menyalahkan masa lampau dan membongkar-bongkar kasus ini sebagai satu pukulan politik terhadap pemerintahan masa lampau, yakni kepada Pak Harto atau Mbak Tutut. Kita melihatnya sebagai pemeriksaan antar kelembagaan saja. Yaitu, antara Dephan, KPK dengan para pejabat yang dulu menduduki jabatan-jabatan penting dalam TNI maupun Dephan," ujar Juwono memberi alasan.
Dia mengungkapkan, dalam pertemuannya dengan KPK nanti, selain memberikan berkas-berkas atau dokumen yang berhungan dengan pembelian, juga dibicarakan apakah prosedur pembelian menyalahi aturan atau tidak. Begitu juga keterlibatan pihak ketiga (Siti Hardiajanti Rukmana) apakah berhak menerima bayaran terhadap pembelian itu.
Namun, Juwono mengakui, secara prosedur pembelian tank scorpion tidak bermasalah. "Dalam perjanjian bisnis hal-hal semacam itu (keterlibatan pihak ketiga) semacam itu sah-sah saja," ujarnya. Karena itu, ia kembali menegaskan agar masalah ini tidak dijadikan masalah politik sebagai pembalasan dendam terhadap pemerintahan mantan Presiden Suharto. "Saya tidak ingin terlibat dalam hal itu," katanya.
Saat ditanyakan apakah Juwono sudah mengetahui keterlibatan puluhan perwira TNI (Purnawirawan) dalam kasus ini Juwono mengatakan belum mengetahuinya. Karena itu, sekarang pihaknya sedang mencari bukti-bukti hukum terutama dari temuan-temuan yang diperoleh tim investigasi, Harian De Guardian. "Mari kita lihat dulu apakah betul itu seatu dokumen yang otentik, dan apakah itu bisa dipakai untuk pembuktian dalam persidangan di Inggris," ujarnya seraya menambahkan pemerintah Indonesia sendiri akan melihat apakah dokumen-dokumen itu layak menjadi bukti pemeriksaan awal oleh KPK.
Juwono sendiri mengakui, kasus ini sebagai kasus yang luar biasa. Sehingga harus ditangani KPK. Untuk membantu KPK, Dephan akan memberikan semua berkas yang dimilikinya, baik arsip dulu maupun yang sekarang.
Sunariah-Tempo





