KLH Kawal Kasus Buyat Hingga Tingkat Kasasi
Rabu, 15 Desember 2004 | 15:28 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan akan mengawal kasus pencemaran Teluk Buyat, dari awal hingga tingkat kasasi.
"Komitmen kami besar dalam hal ini," ujar Asisten Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Sudarsono, hari ini, Rabu (15/12) dalam konferensi pers di ruang Kalpataru KLH, Jakarta.
Bukti komitmen tersebut, kata Sudarsono, pihaknya telah beberapa kali bertemu dengan pihak kejaksaan, misalnya Jaksa Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi ataupun Jaksa Muda Pidana Khusus. Tapi, kalaupun berkas tuntutan yang diajukan belum juga mendapat status P21, kata dia, karena masalah-masalah teknis. "Dan ini wajar," tuturnya seraya menjelaskan penyusunan dakwaan butuh kehati-hatian dan ketelitian.
KLH pun, menurut Sudarsono, tidak bisa mencampuri urusan jaksa terlalu dalam masalah ini. Yang bisa dilakukan, kata dia, adalah dengan mengkomunikasikan pada kejaksaan dengan supervisi ataupun advokasi.
Sebelumnya, ketua tim teknis penanganan kasus Buyat Masnellyarti Hilman menegaskan sikap pemerintah terhadap kasus ini. "Pemerintah sudah satu kata, yakni mengakui ada pencemaran di Teluk Buyat," ujarnya.
Selain itu, kata dia, pemerintah mendukung proses hukum yang menuntut PT Newmont Minahasa Raya untuk bertanggung jawab atas pencemaran.
Menanggapi sikap Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan ilmuwan dari Universitas Sam Ratulangi yang akhir-akhir ini menunjukkan ketidaksetujuan pada temuan tim teknis, Masnellyarti menyatakan hal itu sudah diatasi. (rr. ariyani)
Topik :






Komentar Anda :