Deplu Dapat Berinisiatif Bantu Mencari Irawan Salim

Jum'at, 17 Desember 2004 | 19:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sampai saat ini Departemen Luar Negeri belum menerima permintaan resmi dari pihak kepolisian berkaitan dengan perginya Direktur Utama Bank Global Irawan Salim tersangka kasus Bank Global, ke luar negeri. Hal tersebut diungkapkan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda pada konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/12).

Namun, menurut Hassan, Deplu dapat mengambil inisiatif
dan tidak tidak harus menunggu permohonan resmi dari kepolisian. "Seperti kasus Adrian Waworuntu, perwakilan kita di Amerika Serikat dan Singapura yang menyampaikan informasi tersebut," ungkapnya.

Untuk itu, menurut Hassan, Indonesia perlu meratifikasi Konvensi Anti Korupsi karena didalamnya terdapat peraturan tentang kerja sama perjanjian ekstradisi yang akan memudahkan pencarian serta penangkapan tersangka kasus korupsi di luar negeri. "Dengan meratifikasi konvensi tersebut, kita juga mendapatkan pengembalian dana korupsi yang lari ke luar negeri. Seperti kasus BLBI Hendra Raharja, pemerintah berhasil mendapatkan aset sebesar U$ 600 ribu," kata Hassan.

Evy Flamboyan






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: