Berkas Puteh Telah Dilimpahkan ke Pengadian Tipikor
Jum'at, 17 Desember 2004 | 19:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Berkas perkara dugaan korupsi Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Abdullah Puteh, dalam pembelian helikopter senilai Rp 12,5 miliar telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (17/12). Pengadilan Tipikor sendiri bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Ketua Pengadilan Tipikor yang juga Ketua PN Jakarta Pusat, I Made Karna, pelimpahan berkas oleh KPK diwakili T.H. Panggabean beserta tiga orang jaksa.
Saat ini Made masih menghadiri rapat dengan para anggota hakim Tipikor.
Ami Afriatni





