DPD Masih Berkutat Nasibnya Sendiri
Sabtu, 18 Desember 2004 | 12:11 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: DUA pekan terakhir Rahimullah dipusingkan ulah sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah. Sebanyak 123 wakil daerah mendesak Sekretaris Jenderal MPR ini menyediakan anggaran tempat tinggal.
Persoalannya bukan soal tempat tinggalnya. Yang membuat Rahimullah pusing, ia tak punya anggaran buat memenuhi tuntutan tadi. Kalaupun nantinya dikucurkan, anggaran itu paling cepat keluar Maret 2005. "Padahal, masa reses akan berakhir Januari 2005," katanya, Jumat (17/12).
Rahimullah sudah mengirim surat tuntutan agar pemerintah segera menalangi dana itu terlebih dulu. Pihak Setjen MPR bahkan mengancam akan meminjam dana dari bank jika ini tak dipenuhi. "Tapi kami menolak membayar bunganya," kata Wakil Ketua DPD La Ode Ida.
Hingga saat reses pertama masa baktinya pekan ini, dalam menjalankan tugas DPD masih terbentur persoalan-persoalan teknis sebagai lembaga baru. Selain urusan tetek-bengek seperti rumah tinggal, dalam tugas fungsional, misalnya, menurut La Ode, lembaganya makin terasa sangat terbatas.
La Ode menunjuk kewenangan legislasi. DPD, menurut dia, telah menyelesaikan pembentukan Panitia Kerja Legislasi Nasional. Lembaga ini bertugas mengumpulkan persoalan di daerah yang akan diusulkan untuk dibahas DPR.
Panja Legislasi DPD ini, kata La Ode, hingga kini praktis memang hanya mengumpul dan pengusul bahan bahasan. "Gol tidaknya tergantung Panja Legislasi Nasional DPR," katanya.
Celakanya, hingga reses pertama ini, menurut La Ode, bahkan untuk sekadar usulan pun fungsi ini belum berjalan optimal. Kendalanya, DPR belum siap sepenuhnya dengan Panja Legislasinya. "Kami bisa cepat, tapi kan tergantung DPR juga," katanya.
Kondisi itu, kata La Ode, makin menguatkan tekad anggota DPD mengupayakan revisi kewenangan mereka seperti tercantum dalam UUD 1945 Pasal 22c ayat 2. Maklum, berdasar pasal ini, kedudukan DPD seakan setingkat di bawah DPR. Ia mencontohkan kewenangan mereka yang hanya berupa rekomendasi dan usulan. "Itu pun bisa ditolak," katanya. Karena itu, mereka mendesak adanya amendemen pasal itu agar mereka juga ikut bersama-sama DPR menetapkan UU.
Soal kewenangan DPD yang seakan ada di bawah DPR dianggap pakar hukum tata negara Harun al-Rasyid menimbulkan persoalan-persoalan itu. Kerja DPD dinilainya tidak optimal. "Kedudukan DPD tidak ideal. Seharusnya sederajat dengan DPR," ujarnya.
Meskipun sudah menggunakan sistem dua kamar, kata Harun, kedudukan DPD tak sesuai dengan ide awalnya. Seharusnya, DPD berhak membahas undang-undang bersama DPR. Dengan begitu, DPD tidak akan kehilangan orientasi. "Dengan kewenangan seperti sekarang, mereka bisa tidak bergairah," katanya seraya meminta tahun depan DPR melakukan amendemen terhadap aturan kewenangan DPD dalam UUD 45.
Terlepas atas sejumlah persoalan teknis yang menyelimutinya, untuk sementara ini DPD diminta tetap menjalankan fungsinya sesuai dengan UUD 1945. Saran ini disampaikan Wakil Direktur Eksekutif Cetro Hadar Navis Gumay. "Jadi, jangan hanya karena persoalan rumah, kemudian mengancam akan pulang ke daerah. Sebagai wakil daerah, DPD harus siap bekerja dalam kondisi apa pun," katanya.
Purwanto?Tempo





