Lagi, Kayu Ilegal Disita
Sabtu, 18 Desember 2004 | 21:43 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Selama 20 hari terhitung 28 November lalu, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) menyita lebih dari 107 ribu meter kubik kayu Ilegal. Dengan begitu, kerugian negara yang bisa diselamatkan sekitar Rp 150 Miliar. Ini karena menurut Kepala Satuan Tugas Khusus Operasi Hutan Lestari I Tahun 2004, Brigjen Polisi Suharto, Sabtu (18/12) di Gedung Bayangkari Polda Kaltim, harga per meter kubiknya mencapai Rp 600 Ribu.
Menurut Suharto, kayu-kayu ini disita dari tujuh wilayah di Kaltim. Yakni tanah Glodog, Pasen, Malino, Kutai Barat, Kutai Timur, Nunukan dan Bulungan. Hasil paling banyak diperoleh dari Bulungan (25 ribu meter kubik). Selain kayu, turut disita sebagai barang bukti adalah tug boat (12 unit), ponton (9), kapal (3), alat berat (51), truk (7), mobil (5) dan mesin kapal (4).
Selain itu menurut Wakil Kepala Polda Kaltim Brigjen M Suwondo, pihaknya berhasil menangani 18 kasus illegal loging selama operasi hutan lestari dari sebanyak 24 kasus yang ditargetkan. Hasilnya, 27 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 9 orang ditahan, selebihnya belum ditahan dan satu orang buron.
Suharto menjelaskan, tujuan operasi ini untuk memberikan efek deteren pada pelaku kejahatan kehutanan, sebagai bentuk konsisten dari Undang-Undang Kehutanan dan meminimalkan kejahatan kehutanan. Suharto berharap agar pada operasi tahun depan, dapat memaksimalkan kerjasama polisi dengan instansi terkait, seperti kehutanan dan pemerintah daerah. Dalam operasi kali ini, petugas yang dilibatkan adalah satuan Brimob, Samapta Polri, Polisi Kehutanan dan Kamtibmas. Sebanyak 96 polisi bahkan khusus diperbantukan dari Mabes Polri.
Marta Warta Silaban





