Pengadilan Puteh, Akhir Desember
Senin, 20 Desember 2004 | 14:53 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sidang perkara dugaan korupsi Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Abdulah Puteh dijadwalkan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, akhir Desember. "Kemungkinan besar setelah natal. Terhitung 7-10 hari dari pelimpahan berkas oleh KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian butuh tiga hari untuk memanggil Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa," ujar Kepala Umas Pengadilan Tipikor, Ridwan Mansyur, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/12).
Ridwan menjelaskan, Ketua Majelis Hakim untuk sidang Puteh, Kresna Menon, telah memerintahkan penahanan segera setelah berkas perkara dilimpahkan pada Jumat (17/12) lalu. "Dengan beralihnya perkara, maka tanggung jawab perkara ada di tangan Majelis Hakim. Sedangkan tanggungjawab fisik terdakwa tetap ada pada Rutan Salemba," ujar Ridwan.
Menurut Ridwan, Puteh ditahan selama 90 hari sejak berkas perkaranya didaftarkan di Pengadilan Tipikor. Waktu penahanan ditetapkan berdasarkan pasal 58 ayat 1 tentang pengadilan Tipikor.
Selain itu, penahanan Puteh juga diperkuat pasal 20 ayat 3 dan pasal 26 KUHAP. Pasal 20 ayat 3 tersebut menyatakan hakim berhak menahan demi kepentingan pemeriksaan. Sedangkan, pasal 26 menjelaskan, Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara berwenang mengeluarkan perintah penahanan selama 30 hari sejak berkas dilimpahkan. "Jika pemeriksaan belum selesai, dalam jangka waktu tersebut, penahanan dapat diperpanjang selama 60 hari lagi dengan izin Ketua Pengadilan Negeri," ujar Ridwan.
Menurut dia, pada ayat 4 pasal 26 selanjutnya disebutkan jika setelah 90 hari perkara belum diputuskan, maka terdakwa harus dibebaskan. "Untuk waktu yang terlewati tersebut, memang tidak ada konsekuensi yuridis," ujar Ridwan.
Ridwan juga kembali menegaskan, sidang perkara Puteh akan dilakukan secara maraton mengingat jumlah saksi yang cukup banyak yaitu, sekitar 40 orang. "Sekitar 35 orang adalah saksi BAP, belum ditambah saksi ahli dan saksi dari terdakwa sendiri," kata dia.
Sidang yang rencananya digelar 3-4 kali seminggu itu akan bertempat di Gedung UPINDO Kuningan, Gedung Eks Sinar Harapan Jalan Fahrudin 4 Tanah Abang atau di latai 3 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sendiri. "Tergantung yang mana yang siap lebih dulu," kata dia.
Namun dia juga mengakui, ada beberapa hambatan dalam penyiapan tempat sidang. Misalnya, di Jalan Fahrudin tidak memiliki tempat parkir luas, sedangkan dipastikan sidang Puteh akan dihadiri publik dan pers baik dari dalam maupun luar negeri. "Sementara di UPINDO terbentur pada perizinan dari Bappenas, karena masih milik Bappenas," ujar dia.
Puteh yang diduga terlibat kasus korupsi dalam pembelian helikopter senilai Rp 12,5 miliar pada Juli lalu, didakwa secara primair dan subsidair. Dakwaan primairnya, yaitu pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor jo.pasal 55 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan, dakwaan subdairnya yaitu pasal 3 jo.pasal 18 ayat 1b UU Nomor 31/1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20/2001 jo.pasal 55 ayat 1 ke 1 jo.pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ami Afriatni





