Mulai Hari Ini, SPLP Gratis
Senin, 20 Desember 2004 | 15:11 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Mulai hari ini, Tenaga Kerja Indonesia ilegal di Malaysia dibebaskan dari biaya pengurusan surat perjalanan laksana paspor (SPLP). Hal ini disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hamid Awaluddin, yang ditemui wartawan usai acara Wisuda Taruna Akademi Imigrasi Angkatan VI di Kampus Pusdiklat Departemen Hukum dan HAM, di Cinere, Senin (20/12).
"Mulai hari ini, 20 Desember sampai 31 Desember 2004, TKI kita yang dinyatakan ilegal oleh Malaysia, kita bebaskan dari pembayaran biaya SPLP," kata Menteri Hukum. Oleh karena itu, dia meminta agar TKI segera mendaftarkan diri ke perwakilan RI di Malaysia dan mengambil SPLP tersebut.
Sebelumnya, biaya pengurusan SPLP ini sebesar 40 ringgit Malaysia.
Menurut Menteri Hukum, kebijakan ini sebagai bentuk
perhatian negara kepada TKI yang bekerja di negeri
jiran tersebut. "Ini juga bentuk keseriusan pemerintah
Indonesia untuk meyakinkan pemerintah Malaysia kami menangani warga kita di Malaysia," kata Menteri
Hukum.
Direktur Jenderal Imigrasi Iman Santoso, yang ditemui
di tempat sama mengatakan, jumlah TKI yang membutuhkan pelayanan SPLP itu sekitar 400 ribu orang. Jumlah ini berdasarkan pada pernyataan resmi Pemerintah Malaysia yang mengatakan TKI ilegal kita di sana sekitar 600 ribu orang, sedangkan yang sudah mengurus SPLP 200 ribu orang.
Menurut dia, pemberian SPLP ini juga berhubungan
dengan kebijakan amnesti atau pengampunan yang
diberikan Malaysia sampai 31 Desember 2004. TKI yang
pergi sebelum tanggal itu, tidak akan diproses hukum
alias mendapat pengampunan.
Abdul Manan






Komentar Anda :