Kasus Bank Global, Polisi Periksa Tiga Saksi

Senin, 20 Desember 2004 | 15:27 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Polisi memeriksa tiga saksi terkait kasus Bank Global, Senin (20/12). Ketiganya berinisial SR (mantan komisaris Bank Global), IM (mantan direktur Bank Global), dan HR (mantan komisaris Bank Global). "Saksi itu dimintai keterangan untuk membuktikan perbuatan pidana dari 11 tersangka yang sudah ditahan," kata Direktur III Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Polisi Andi Chaeruddin, saat jumpa pers di Mabes Polri, Senin siang (20/12).

Sesuai dengan pasal 184 KUHAP, kata Andi, penyidik harus juga memintai keterangan saksi selain barang bukti yang disita. Seperti diketahui, polisi menyita dua truk dokumen Bank Global yang diduga akan dimusnahkan oleh ke-11 tersangka itu.

Andi menjelaskan, pihaknya juga nantinya akan memintai keterangan dari Bank Indonesia dan Bapepam. Ketiga orang yang diperiksa hari ini adalah orang yang ditunjuk BI sebagai tim pengelola BBKO (Bank Beku Kegiatan Operasi).

Sementara itu, untuk Komisaris Bank Global, Irawan Salim, dan Direktur Operasional, Rico Santoso, masih buron. Saat ditanyakan apakah polisi menunggu keduanya menyerahkan diri, Juru Bicara Mabes Polri Irjen Polisi Paiman mengatakan, pihaknya sudah meminta bantuan interpol. "Upaya tetap dilakukan kita tunggulah," katanya.

Martha Warta






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: