Para Saksi BNI Mangkir dari BAP Polisi

Selasa, 21 Desember 2004 | 05:08 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Dalam sidang lanjutan perkara pembobolan BNI, Adrian H Waworuntu, Senin (20/12), agendanya keterangan saksi. Seluruh saksi mengaku tidak banyak tahu menahu mengenai aliran dana hasil pendiskontoan L/C BNI.

Majelis hakim terlihat mencecar saksi, karena keterangan yang berbeda dengan berita acara pemeriksaan penyidik polisi. "Saya hanya menandatangani saja, mengenai kebijakan semua ada di tangan Maria Pauline,"kata Olah Abdullah Agam, direktur PT Gramarindo Mega Indonesia. Olah ditanya hakim mengenai berbagai transfer yang dilakukan perusahaan tersebut pada beberapa rekening perusahaan lain, termasuk rekening pribadi Adrian.

Menurut Olah, ia tidak pernah mengetahui peruntukan dana tersebut dan tidak pernah menanyakannya pada Pauline. Ia menuturkan, Adrian sama sekali tidak terlibat dalam proses transfer ini. Namun ketika ditanya alasan mengapa dalam surat yang ditandatangani terdapat kata-kata atas perintah Adrian dan Pauline, Olah bersikukuh membantah keterlibatan Adrian. "Itu hanya persoalan tata bahasa saja,"ujarnya.

Nama terdakwa Adrian, yang tercantum, menurut Olah, hanya karena Adrian merupakan konsultan investasi perusahaan tersebut. Dari pernyataan Olah, terungkap bahwa perusahaan tersebut tidak pernah melakukan kegiatan ekspor impor seperti yang disebut dalam pendirian perusahaan. "Sejak saya masuk belum pernah melakukan kegiatan apapun,"ujar Olah. Menurutnya, hanya terdapat dua orang pengurus dalam perusahaan ini, termasuk dirinya.

Soal pembelian tanah di Cilincing, yang hasil penjualannya masuk ke rekening Adrian, Olah mengaku tidak tahu menahu mengenai hal tersebut. Menurutnya, dari berbagai transaksi PT Sagared Team tidak pernah terdapat pembelian terhadap tanah tersebut.

Yoke Yola Sigar, Direktur Aditya Pratama Finance, mengaku tidak mengetahui asal dana transfer dari Gramarindo Group pada perusahaan pembiayaan miliknya. Menurutnya setiap transfer dana yang berasal dari Gramarindo Group ke perusahaannya selalu dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya. "Saya hanya mengetahui begitu Adrian menghubungi via telepon,"ujarnya.

Menurut Yoke, yang juga adik terdakwa, segala instruksi peruntukan atas dana tersebut berasal dari Adrian. "Saya hanya menjalankan saja, tanpa bertanya,"ujarnya. Kenapa tidak bertanya? "Hanya atas dasar kepercayaannya. Tidak mungkin, kakak saya menjebloskan saya,"ujarnya.

Dirinya juga mengakui tidak mengetahui mengenai transfer dana ke rekening Adrian merupakan pembayaran bagian atas penjualan tanah milik terdakwa di Cilincing. "Saya hanya mentransfer saja, saya percaya pada kakak saya,"ujar Yoke.

Saksi lain, Jeffry Basso, alot menjawab pertanyaan hakim. Berkali-kali saksi membuat pernyataan yang berbeda dengan BAP polisi, mengenai keterlibatannya dengan beberapa nama terkait dengan kasus ini. Hakim Ketua, Roki Panjaitan, sempat memperingatkan saksi terkait dengan pernyataannya yang berbeda dengan yang tertuang dalam pemeriksaan di kepolisian.

Bahkan Jeffry tidak mengakui beberapa dokumen bukti terkait kasus yang bertandatangan dirinya. "Itu tandatangan dipalsukan Maria Pauline,"ujarnya.

Dalam pernyataannya, Jefry mengaku mengetahui soal pembelian tanah di Cilincing yang atas nama PT Hebron, dimana dirinya dan R Simorangkir tercatat sebagai pemiliknya. Namun demikian dirinya menyatakan tidak pernah mendapat bagian dari penjualan tersebut, karena Adrian pemilik aset tanah.

Dalam persidangan, Adrian sempat memohon kepada majelis hakim untuk memberikan ijin melakukan pengobatan Fisiotherapy di luar lingkungan LP Cipinang, tempatnya ditahan. Namun permohonan ini ditolak oleh majelis hakim. Hakim cuma memberikan terdakwa untuk melakukan pengobatan di dalam lingkungan penjara. "Kami tidak mau ambil resiko, ini kasus serius,"ujar Hakim Roki Panjaitan.

Rinaldi Dorasman






Komentar Anda

Kirim