BI Dapat Menentukan Saham Pengendali Bank Global

Rabu, 22 Desember 2004 | 15:05 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Berdasarkan UU Perbankan, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk menentukan pemegang saham pengendali Bank Global. Menurut Pejabat Sementara Ketua Badan Pengendali Pasar Modal (Bapepam) Darmin Nasional Rabu 22/12 di Gedung Bursa Efek Jakarta (BEJ), BI dapat melakukannya berdasarkan indikasi orang yang memiliki
kewenangan untuk menentukan direksi dan komisaris.

Meskipun, kata Darmin, saat ini tidak ada pemegang saham Bank Global yang punya lebih dari 20 persen. “Sudah cukup buat BI, walaupun sahamnya yang dianggap sebagai saham pengendali itu cuma 2 persen,” kata Darmin. Sampai saat ini, pemegang saham pengendali Bank Global belum diketahui. Padahal, posisi pemegang saham pengendali sangat strategis, yakni sebagai penanggungjawab perseroan yang mengalami default.

Sebelumnya, Benny Haryanto, ketua KSEI (Kustodian Sekuritas Efek Indonesia) mengatakan bahwa data publik Bank Global yang tercatat sebesar 32,6 persen dan diantara saham tersebut tidak terdapat pemegang saham pengendali. Dari pemegang saham publik, terdapat dua pemegang saham diatas 5 persen. Yakni PT Permata Prima Jaya (9 persen) dan PT Intermed Pharmatama (12 persen).

Terkait kasus Bank Global, Darmin mengatakan, sejak bulan Oktober 2004, Bapepam telah melakukan pemeriksaan atas Akuntan Publik yang melakukan audit laporan keuangan Bank Global Tahun 2003.

Menurut Darmin, Bapepam telah mencium ketidakberesan sejak terdapat indikasi kuat adanya aset fiktif, namun Akuntan Publik memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Darmin memperkirakan proses pemeriksaan ini selesai dalam 3-4 bulan kedepan. Setelah selesai akuntan publik ii, Bapepam kata Darmin kemungkinan besar akan memeriksa auditor laporan keuangan Bank Global Tahun 2002.

Pemeriksaan terhadap lima perusahaan efek juga menurut Darmin, masih dilakukan Bapepam. Lebih lanjut Darmin menyebut, Bapepam dan BI juga mengupayakan rekonsiliasi data, terutama akibat adanya upaya menghilangkan dan menghancurkan data terkait transaksi yang dilakukan Bank Global. Lima perusahaan efek yang sedang dalam pemeriksaan Bapepam ini adalah Aldiracita Corpotama, Interasia Securitindo, Madah Pacific, Unisecurindo Abadi dan Makefin Sekuritas.

Yuliawati






Komentar Anda

Kirim