Kejaksaan Agung Tahan Adiwarsita

Rabu, 22 Desember 2004 | 20:03 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota DPR Adiwarsita Adinegoro resmi menjadi tahanan kejaksaan. Sekitar pukul 19.30, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) ini digiring dari ruang pemeriksaan di gedung bundar menuju ruang tahanan dengan memakai mobil kejaksaan. Turut ditahan Abdul Fatah, Wakil Ketua APHI.

Juru bicara Kejakaan Agung Soehandoyo memastikan penahanan itu. "Ya benar ditahan," ujarnya menjawab pertanyaan tempo saat berjalan dari gedung bundar menuju ruang tahanan.

Sebelumnya ditahan, Adiwarsita menjalani pemeriksaan selama sekitar 8 jam, sejak pukul 10.00 wib. Politkus Partai Golkar ini diduga melakukan korupsi dana APHI senilai Rp 268 miliar ditambah US$ 8 juta dalam kurun waktu 1998-2003.

Tadi sore, sekitar pukul 15.00 wib kuasa hukum Adiwarsita, Adnan Buyung Nasution dan M. Assegaf, sudah meninggalkan ruang pemeriksaan. Ketika ditanya soal penahanan kliennya, Buyung mengatakan,"Orang mancing-mancing saja sukanya. Senangnya ditahan ya."

Martha Wartha

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: